; charset=UTF-8" /> Perbaikan SPBU Bandi Abaikan Keselamatan Pekerjanya - | ';

| | 1,026 kali dibaca

Perbaikan SPBU Bandi Abaikan Keselamatan Pekerjanya

Pasca kebakaran, Polresta Tanjungpinang memasang Police Line di SPBU milik Bandi di Jl MT Haryono kilomter 3.

Pasca kebakaran, Polresta Tanjungpinang memasang Police Line di SPBU milik Bandi di Jl MT Haryono kilomter 3.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menindaklanjuti kecelakaan kerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Bandi di Jl MT Haryono, Jumat (07/02) sore, yang menyebabkan Abdi Abdullah (38) dan Syafrizal (30) mengalami luka bakar. Polresta Tanjungpinang telah memasang police line (garis polisi) di lokasi tersebut.

Diduga pihak PT Tiga Utama Mandiri yang mengelola SPBU tersebut lalai dengan keselamatan dan perlengkapan pendukung pekerjanya. Mengingat selama pekerja melakukan kegiatannya, disinyalir tidak mengenakan safety, layaknya standar dalam lokasi kerja yang berbahaya.

Hal ini terungkap dalam keterangan Taufik, manajer PT Tiga Utama Mandiri ketika dijumpai Radar Kepri, Jumat (07/03) malam yang mengatakan.”Informasi yang saya terima dari korban, ketika mereka masuk ke dalam bungker, dia melihat ada kabel di dalam bungker yang telah terkelupas. Entah kenapa, tiba-tiba timbul percikan api dan menyembur sehingga mengenakan kedua orang pekerja tersebut. Beruntung tidak ada terjadi kebakaran hebat.”Jelas Taufik.

Merujuk UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 2 ayat (2) huruf a yang berbunyi.”Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana, (a) dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.

Jelas, lokasi kerja masuk dalam kondisi rentan dan rawa kebakaran, namun para pekerja tersebut tidak dilengkapi dengan standar safety layaknya UU nomor 1 tajun 1970 tersebut sehingga mengalami luka bakar hingga 25 persen.

Pengusaha juga diduga melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 86 dan 87. Pasal 86 berbunyi ayat berbunyi, (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan kerja (b) moral dan kesusilaan, dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pasal  (2), Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Dan pasal (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pasal 87 ayat (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Dan pasal (2), ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi perkembangan proses penyelidikan Polresta Tanjungpinang maupun dari manajemen PT Tiga Utama Mandiri terkait dugaan kelalain dan konpensasi terhadap dua pekerjanya itu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 08 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek