Penuntasan Dugaan Korupsi KPU “Macet”di BPK Perwakilan Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Kepri di Batam tak kunjung menurunkan hasil auditnya terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepri. Terindikasi lembaga auditor ini memperlambat proses hukum yang saat ini di usut Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Tak kelar-kelarnya hasil audit kerugian negara dibenarkan Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Maruhum Tambunan SH.”Hasil audit BPKP Kepri belum kita terima, kita belum bisa menindaklanjuti penyidikan kasus KPUD Kepri itu.”sebut Maruhum Tambunan SH ketika dijumpai radarkepri.com, Jumat (19/12) siang diruang kerjanya.
Padahal, lanjut Maruhum Tambunan SH, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah meminta audit lebih dari sebulan lalu.”Data-data yang diperlukan untuk audit juga sudah kita berikan semua. Tapi hasilnya belum ada kabarnya.”terang Maruhum sapaan Maruhum Tambunan SH.
Pada kesempatan terpisah, Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH MH menegaskan, pihaknya akan mengambil alih kasus dugaan korupsi di KPUD Kepri itu, jika Kejaksaan Negeri Tanjungpinang “tidak serius” dalam menuntaskannya.”Ada indikasi komisioner KPUD Kepri terlibat dan menikmati. Jika Kejari Tanjungpinang tidak serius mengusut, kita akan ambil alih.”tegas Yulianto SH MH pada radarkepri.com dan sejumlah pewarta beberapa waktu lalu.
Mencermati adanya “rebutan” perkara ini, Sekjen LSM Lidik, Indra Jaya mengingat Kejati Kepri menuntaskan “hutang” kasus korupsi yang tak kunjung selesai. Seperti kasus dugaan korupsi tera di Dishub Kepri.”Dari fakta persidangan, ada 3 orang lagi yang layak jadi tersangka, yakni mantan kepala UPT dan dua penera. Ini seharusnya yang dituntaskan.”terang Indra Jaya.
Kemudian dalam pengadaan bibit sawit limpahan Kejaksaan Agung yang sudah “mangkrak” hampir 3 tahun di Kejati Kepri, juga tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan tanpa alasan yang jelas. Begitu juga dengan kasus proyek pada karya senilai Rp 19,3 Miliar di Dinsonaker Natuna yang sudah lebih dari 3 tahun, namun belum juga jelas proses hukumnya.
Anehnya, kasus-kasus yang naik dan sampai ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, adalah kasus-kasus dugaan korupsi yang baru dilaporkan beberapa bulan. Sehingga timbul pertanyaan, mungkinkan kasus-kasus korupsi yang mengendap di Kejati Kepri itu menjadi “ATM” oknum petinggi Kejati Kepri sehingga tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan ?.
Di Kejari Tanjungpinang, juga terdapat satu kasus dugaan korupsi yang tak jelas proses hukumnya, yaitu dugaan korupsi pengadaan baliho di Dispenda Kepri tahun 2008 lalu. Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan ketika Maruli Hutagalung SH MH menjabat Kejari, namun sampai sekarang proses hukum kasus tersebut “mengambang”.(irfan)
Nak senyap, mlut ni nak cakap terus. Bersuare demi keadilan dn pnegakan hokum di kepri. Sy dah audiensi bbrape bln yg lalu dan langsung ktemu Kajari Tanjungpinang. Dlm pertemuan katanye kasus masih dlm audit. Sampai saat tak selesai2. Emang ade indikasi diperlame, kami desak kajari dlm kasus dugaan korupsi dana hibah KPU 2010 senilai 10,3 M secepatnya dituntaskan.
Beku beku ..itu yg sellu kit dengr ,kasus kasus baru yg di angkat kasus 2lama pada beku.
Jabatan taruhannye jk mengendapkan kasus korupsi,kita hrus publikasikan kasus yg tak jalan, jk perlu kite ke kejati Kapri, orasi kite dpn sanee