Bahagia Dan Kecewa di Program RTLH
Lingga, Radar Kepri-Alos salah seorang masyarakat Pasir Kuning, Kecamatan Singkep sangat bersyukur dengan adanya bantuan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang dibantu oleh pemerintah. Tanpa bantuan tersebut, Alos mengaku belum tentu dapat membuat rumah seperti yang ada saat ini,.
Ucapan penuh rasa terimakasih itu disampaikan Alos pada radarkepri.com, Sabtu (20/12).”Rumah ini sudah hampir siap, tinggal menunggu pemasangan jendela dan pintu, setelah selesai di pasang, kita akan tempati.”katanya.
Disisi lain, Alim seorang warga batu Kacang sangat kecewa dengan program RTLH di daerah ini.”Mereka yang mendapatkan rumah tak layak huni RTLH, terlihat masih ada keberpihakan, apakah keluarga atau kerabat, masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan sesuai kriteria namun tidak dapat.”katanya.
Ditambahkan.”Kami selaku masyarakat kecewa jika melihat yang mendapatkan RTLH adalah orang yang masih mampu, bekerja dan umurnya masih muda. Kami melihat ada keberpihakan ketika pendataan. Kami meminta pada pemerintah untuk melakukan pendataan dengan baik, supaya bantuan tersebut tepat sasaran.”ungkapnya.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Sosial kabupaten Lingga, mengatakan.”Persyaratan yang layak untuk menerima bantuan rumah tak layak huni (RTLH) sudah jelas. Kita hanya mengikut sesuai dengan kriteria untuk dapat menerima bantuan. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan RTLH yang diberikan oleh pusat dan daerah.”terangnya.
Dijelaskan, warga yang layak mendapat program RTLH, pertama, memiliki KTP/identitas diri yang berlaku. Kedua, kepala keluarga/anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusian. Ketiga, kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin seperti zakat dan raskin. Ke empat, tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama 3 bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati. Ke lima, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari kelurahan /desa atas status tanah. Ke enam, rumah yang dimiliki dan ditempati adalah rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial.
Penerima harus betul-betul tepat sasaran untuk bisa mendapatkan bantuan ini, kondisi, rumah tidak permanen atau rusak, dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk, yang terbuat dari papan, ilalang, dinding dan atap sudah rusak sehingga membahayakan, mengganggu keselamatan penghuninya, lantai tanah semen dalam kondisi rusak, rumah tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci dan kakus.
Ditempat terpisah, Camat Singkep, H Kisan Jaya mengatakan.”Hampir setiap hari kita turun ke desa-desa bersama lurah dan kades untuk melihat langsung, pelaksanaan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang di serahkan kepada penerima. Kita mengharapkan program pemerintah ini dapat berjalan dengan lancar, supaya dapat dinikmati masyarakat penerima dengan baik. Kami hampir setiap hari turun untuk melihat langsung pembangunan rumah tak layak huni di wilayah kecamatan Singkep.”ungkap Camat
Saat ini pembangunan rumah tak layak huni tersebut sudah ada yang hampir siap.”Saya melihat tahun ini terlihat lebih cepat pekerjaannya dari pada tahun sebelumnya. Kita mengharapkan pembangunan RTLH di kecamatan Singkep dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.”pungkas Kisan Jaya.(muslim tambunan)