Penimbunan Mangrove Terkesan Tantang Polisi, Ini Buktinya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pembabatan dan penimbunan hutan mangrove di Hulu Sei Carang, Tanjungpinang terkesan menantang aparat penegak hukum dalam hal ini polisi. Buktinya, meskipun kasus penimbunan mangrove ini sedang disidik unit Tipiter Polres Tanjungpinang. Pelaku penimbunan malah semakin “menggila”dengan dengan terus menambah dan meluaskan lokasi penimbunan.
Hal ini terlihat hari ini, Selasa (21/01) saat media ini mendatangi lokasi hutan mangrove yang telah porak-poranda akibat penimbunan tanah urug yang masih dibiarkan oleh aparat terkait, termasuk Pemko Tanjungpinang yang terkesan “mandul” menindak tegas pelaku perusak lingkungan tersebut.
Padahal, hasil investigasi tim pemko Tanjungpinang yang melibatkan DLH, penimbunan itu ilegal alias tak berijin. Namun, sampai hari Pemko terkesan tak berani untuk menyeret pelaku penimbunan hutan bakau ilegal itu ke penjara layaknya pelaku pembabat hutan lainnya.
Beredar kabar, saat ini berkas penyelidikan penimbunan dan pengrusakan hutan mangrove itu sudah di ruang Kapolres Tanjungpinang menunggu persetujuan (tanda tangan) Kapolres untuk ditingkatkan ketahap penyidikan. Terkait info ini, Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal dikonfirmasi radarkepri.com via WA pada Selasa (21/01) terkait info tersebut, namum hingga Kamis (23/01) belum memberikan jawaban.(irfan)