Pengedar 0,28 Gram Sabu-Sabu, Dihukum 4 Tahun Penjara

Igus dan Teme, dua pengedar narkoba 0,28 gram yang dihukum 4 tahun penjara, Senin (26/10) di PN Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menyimpan, memiliki dan mengusai narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberar 0,28 gram, Bustami alias Igus (33) dan Syahril alias Teme (21) dihukum selama 4 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan kurungan, Senin (26/10) oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Eryusman SH menyatakan.”Perbuatan terdakwam mengusai dan menggunakan narkoba untuk diri sendiri itu dinyatakan secara sah melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta subsider 1 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.”ucap Eriyusman SH dalam amar putusannya.
Berdasarkan pertimbangan dan setelah musyawarah Majelsi Hakim, tiga haki menilai kedua terdakwa Bustami alias Igus dan Syahril alias Teme terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Vonis ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan.
Usai vonis dibacakan, terdakwa Bustami alias Igus dan Syahril alias Teme serta JPU menyatakan menerima putusan.
Sekilas, kasus ini bermula saat Igus mendapat telepon dari seseorang berinisial DD (DPO) yang memesan sabu seharga Rp 500 ribu. Igus menyanggupi untuk mencari sabu-sabu, sekitar pukul 19:00 Wib. Pesanan itu diperoleh dari IY (DPO) di Jalan DI Pandjaitan, Batu 7, sekitar pukul 21.30 Wib. Setelah pesanan diperoleh, keduanya kembali ke Kijang. Igus menentukan transaksi sabu-sabu di lokasi yang sama, Taman Kolam Kota.
Nanun sepak terjang dua pengedar narkoba ini sudah diamati Satnarkoba Polres Tanjungpinang, keduanya ditangkap polisi dan proses hukumnya berlanjut hingga ke pengadilan.(irfan)