Ini Kata Kejari Tpi, Saat Anggotanya Disebut Terima Suap

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH saat menunjukan bukti aliran dana tersangka Loyta.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang Herri Ahmad Pribadi SH MH sedih setelah beredarnya isu pemberitaan yang menyebutkan seorang anggotanya menerima uang “suap” Rp 20 juta dari Lolyta alias Lola si makelar kasus (markus) perkara narkoba ketika ditangkap di PN Tanjungpinang, Selasa (20/10) lalu.
Menurut Kajari.”Saya sedih atas pemberitaan tentang adany oknum jaksa saya diduga terima suap Rp20 juta dari keluarga terdakwa melalui wanita bernama Lolyta yang mengaku mampu mengurus putusan perkara narkoba atas nama terdakwa Edi alias Aheng dan Ani Lai saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa wkatu.”terang Kajari pada sejumlah wartawan di ruang Kasi Intel, M Rasyid SH, Senin (26/10).
Ditegaskan Kajari, informasi dan pemeberitaan tentang anggotanya yang menerima uang Rp20 juta tersebut tidak benar dan menyesatkan.”Itu, telah dapat melukai citra baik Kejari Tanjungpinang yang sudah dibangun selama ini secara serius sesuai tugas yang telah diamanahkan.”ucapnya.
Kajari berharap media dapat dapat menyaring berita yang tidak benar dan dapat merugikan pihak Kejaksaan, termasuk tentang Lolyta ini.”Karena hal itu juga dapat melukai cutra yang sudah kita bangun dengan baik selama ini.”sambung Kajari didampingi Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH, Kasi Intel, M Rasyid SH dan Kasi Pidsus, Lukas Alexander Sinuraya SH MH.
Dilanjutkan Kajari, informasi data perkara yang diterimanya dari Polres Tanjungpinang, Lolyta saat ini juga tengah tersandung kasus penipuan terhadap korbanya, dengan modus pembelian mobil kredit yang ditawarkannya saat dia bekerja di BPR Bintan Sejahtera.”Dalam kasus penipuan terhadap keluarga terdakwa Edi alias Aheng dan Ani Lai, Lolyta diduga sengaja mencari korbanya dari keluarga korban yang lemah dan tidak mengerti hukum, sehingga dengan mudah diperdayakannya.”ungkap Heri.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Rikcy Setiawan, mengaku dirinya sudah difitnah oleh Lolita, wanita yang diduga telah melakukan penipuan terhadap keluarga terdakwa dalam perkara kasus narkoba yang menjerat Edi alias Apeng dan juga Ani Lai.”Apa yang disampaikan Lolita kepada keluarga terdakwa itu semuanya tidak benar. Bahwa saya menerima uang Rp 20 juta itu untuk meringankan hukuman terdakwa.”tegasnya
Ricky juga membantah, adanya permintaan uang yang dilakukan Lolita dengan modus akan mengurus hukuman kedua terdakwa agar ringan, terungkap ketika Edi alias Apeng yang vonis 9 tahun penjara. Dimana pada saat itu, Edi menjadi saksi untuk terdakwa Ani Lai dan menanyakan perihal uang yang sudah diberikan.”Saya kaget, terdakwa Ani Lai mengatakan telah menyerahkan uang kepada Loyita itu untuk mengurus memperingan hukuman dan menyerahkan ke saya,” kata Ricky.
Saat itu, Ricky sempat menanyakan langsung.”Kamu kenal saya tak ?. Lolyta spontan menjawab tidak kenal.”ucapnya.
Namun muncul pengakuan mengejutkan lagi dri Lolyta yang mengatakan uang tersebut sudah di transfer ke rekening istrinya. Yang mana uang Rp 20 juta itu bisa memperingan hukuman yang di voniskan menjadi dua tahun penjara.”Semua SMS yang dikirimkan Lolyta pada keluarga korban, nama istri saya juga sudah salah. Lolyta meminta korban untuk segera transfer ke Bank Mandiri atas nama Dewi Susanti. Itu bukan nama istri saya.”ungkap Ricky.
Ditambahkan Ricky.”Bukti transfer yang disebutkan Lolyta semuanya sudah saya pegang. Uang itu pertama kali ditransfer pada (19/09) ke rekening atas nama Bobby Alrizanma yang tak lain pacarnya Lolyta.”ucapnya
Namun Ricky mengaku belum melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Karena, dalam aturan Kejaksaan, untuk membuat sebuah laporan harus diketahui terlebih dahulu oleh pimpinan dalam hal ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH.
Ditambahkan.”Bukan saya saja menjadi korban penipuan, banyak orang lain, Bahkan saya dapat kabar, teman sama sekolahnya saja ia tipu.”terangnya.
Intinya, kata Ricky.”’Apa yang Lolyta katakan ke keluarga terdakwa itu, semuanya tidak benar bahwa saya menerima uang Rp 20 juta itu untuk meringankan hukuman terdakwa.”’tegas Ricky.
”Saya terkejut, terdakwa Ani Lai mengatakan dia telah menyerahkan uang kepada Lolita itu untuk mengurus memperingan hukuman dan menyerahkan ke saya,”kata Ricky.
Bobby Alrizanma yang menerima transfer dana itu dikabarkan seorang karyawan PHL di kantor Samsat Kepri di Jl Basuki Rahmat, Tanjungpinang. Sampai hari ini, penyidik belum menambah jumlah tersangka lain dalam jaringan tipu-tipu Lolyta ini termasuk pihak yang menikmati hasil tipu Lolyta.(irfan)