; charset=UTF-8" /> Cabuli ABG 10 Kali, Risky Dihukum 5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,647 kali dibaca

Cabuli ABG 10 Kali, Risky Dihukum 5 Tahun Penjara

Risky  (memakai baju tahanan Kejaksaa,red) ketika disidangkan karena mencabuli ABG.

Risky (memakai baju tahanan Kejaksaa,red) ketika disidangkan karena mencabuli ABG.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi remaja laki-laki. Pasalnya meskipun pacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dalih sama-sama suka. Namun, jika pihak orang remaja putrid tak terima, bersiap-siaplah untuk meringkuk 5 tahun penjara. Seperti kisah Risky Ramadhani Bin Yusman (17) dengan Bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang masih Anak Baru Gede (ABG).

Putusan 5 tahun penjara itu dibacakan ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH MH di PN Tanjungpinang, Senin (26/10).”Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider  3 bulan kurungan.”ucap Bambang Trikoro SH MH dalam amar putusannya.

Vonis berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangan oleh majelis hakim. Dimana, dalam persidangan terungkap, ternyata terdakwa Risky telah mencabuli Bunga (16) sebanyak 10 kali.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan, berdasarkan fakta, data dan pemeriksaan saksi  serta keterangan saksi di pengadilan, Risky Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana anak.”tegas Bambang Trikoro SH MH.

Vonis ini conform (sama) denan tuntutan Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukuman selam 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar Subsider 3 bulan kurungan.

Terungkap dalam persidangan, Risky Ramadhani mencabuli Bunga dibeberapa tempat, mulai dibelakang rumah terdakwa yang berada di Jalan Sumatera, Kampung Baru RT 03 RW 05  Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 21 00 Wib sebanyak 2 kali, di Ujung Jalan di Kampung Bulang sebanyak 5 kali, dirumahnya 2 kali dan di toilet rumah Risky sekali. Total, yang diingat terdakwa Risky, aksi cabulnya telah 10 kali dilakukannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek