Pengacara Minta Kasus Ketua Kadin Dihentikan

Pengacara ketua Kadin Batam bersama LSM, Ormas dan OKP menggelar pertemuan minta Polda Kepri menghentikan kasus Ahmad Ma’akruf Maulana
Batam, Radar Kepri-Ahmad Ma’akruf Maulana, ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadim) kota Batam sebagai tersangka tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Rabu (12/03).
Pemberitaan yang diekspos oleh berbagai media harian lokal Batam menerangkan pemberitahuan perkembangan penyidikan tertanggal 12 Maret 2014 di kirimkan pada Yakop Sutjipto, selaku pelapor oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri yang ditandatangani oleh Kasubdit II AKBP Edi Santoso, selaku penyidik.
Dalam surat bernomor B/65/III2014/Ditreskrimum itu, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara atas laporan tokoh pemuda Tinghoa Kota Batam, Yakop Sutjipto terkait dugaan penghinaan yang disampaikan terhadap etnis tertentu di muka umum.
Hasil gelar perkara akhirnya menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka. Dia di sangka melanggar pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 UU No 40 tahun 2008 dan pasal 156 KUHP Pidana atau pasal 310 KUHP pidana tentang dugaan tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis
Sebelum Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain; Yakop Sutjipto, OK Simatupang, Yanuar Dahlan, Heri Supriadi, Sarifudin, Iwan Trisna, Jainudin, dan Jadi Rajagukguk. Ma’ruf juga sempat diperiksa dengan status saksi.
Hal ini menuai aksi dari berbagai kalangan, masyarakat Batam terkait penetapan tersangka terhadap ketua Kadin diatas, karena dinilai terlalu berlebihan yang dilakukan oleh pihak Polda Kepri dengan menetapkan Ahmab Ma’ruf Maulana sebagai tersangka.”Padahal mereka baru sekali dimintai keterangan sebagai saksi.”sebut sumber media ini.
Aksi yang dilakukan oleh masyarakat Batam, terutama kalangan aktifis LSM/OKP dan ormas serta paguyuban masyarakat Batam tersebut adalah bentuk dukungan moral ke kantor Kadim Batam tadi siang, Kamis (13/03). Meminta Polda Kepri menghentikan proses hukum yang telah pada Ahmad Ma’akruf Maulana.
James Tapianus Bere-bere, wakil Ketua Kadim Batam yang didampingi kuasa hukumnya Masrul Amin SH mengatakan.”Status tersangaka yang disandang kepada Ketua Kadim Batam tersebut sangat berlebihan, bahkan kami menilai ada diskirimisi perlakuan hukum.”sebutnya.
Hal ini bisa dilihat dari prosesnya.”Baru sekali di panggil dimintai keterangan sebagai saksi, secara tiba-tiba, statusnya berubah menjadi tersangka, dengan pasal-pasal tindak pidana yang ancaman hukam di atas 5 tahun. Inikan sangat aneh.”kata Masrul Amin pengacara Ahmad Ma’akruf Maulana. Padahal dirinya pernah melaporkan kasus yang serupa ke Porlesta Barelang, sampai setahun kasus tersebut tidak selesai-selesai dan pelakukannya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menabahkan.”Saya kuatir kalau Polda Kepri tetap melanjukan proses kasus ini, akan membuat kota Batam jadi tidak aman dan kondusif. Ini bisa di lihat dari banyaknya masyarakat yang datang hari ini ke kantor Kadin untuk memberikan dukungan kepada ketua kami, yang minta Polda menghentikan proses kasus. Mereka menilai bisa lebih menjadi sara lagi di kota Batam jika dilanjutkan.”ungkapnya.
Dilanjutkan.”Setahu kami, ketua Kadin Ahmad Ma’akruf tidak ada ngomong sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor tersebut. Yang menuding kalau ketua kami melakukan ungkapan sara, kalau memang ada, mungkin dia khilaf dan sudah minta ma’af dalam rapat.”jelasnya.
Tapi anehnya sebut Masrul Amin.”Kok pihak kolompok tersebut ngotot untuk melaporkan ketua kami ke Polda Kepri. Saya yakin ada motif-motif tertentu dari pihak pelapor untuk menjatuhkan ketua kami.”bebernya.
Yang dikuatirkan, kata Masrul Amin.”Kalau hal ini tetap dipaksakan oleh pihak Polda Kepri untuk diproses secara hukum, akan terjadi sara untuk kaum kelompok pihak yang melaporkan ini. Yang hadir pada hari ketua, peguyupan dan LSM, Ormas dan OKP yang pada hari ini, sekitar 60 orang-lah, yang tidak terima dengan perlakun kepada ketua kami tersebut.”paparnya.(taherman)