; charset=UTF-8" /> Penegakan Hukum di Lingga Mandul - | ';
'
'
| | 2,218 kali dibaca

Penegakan Hukum di Lingga Mandul

Allias wello di saat menjadi anggota DPRD lingga dan di dampingi salah satu anggota DPRD lingga, ketika melaporkan kasus dugaan tindak pidana ke polda kepri, salah satunya kasus penyalahgunaan stempel Stempel Ganda DPRD lingga2

Allias Wello di dampingi salah satu anggota DPRD Lingga ketika melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan stempel di DPRD Lingga ke Polda Kepri.

Lingga, Info Kepri-Peraturan perundang-undangan acuan bagi pemerintah dalam mengatur dan mengelola serta mengurus sesuai dengan bidangnya. Bertujuan mensejahteraan rakyat sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tegaknya supremasi hukum merupakan bagian penting yang mutlak harus di terapkan dalam mencapai tujuan tersebut.

Ironisnya, pemberian kewenangan yang luas kepada institusi pemerintah daerah oleh undang-undang melahirkan “raja” kecil yang seolah tidak tersentuh hokum alias kebal hukum. Adanya alat negara yang bertanggungjawab untuk penegakan supremasi hukum tidak terlepas dari tujuan Negara dalam menindak perbuatan hukum yang di lakukan warga Negara.

Ironisnya, dalam sistem penegakan hokum yang terjadi di kabupaten Lingga, justru menimbulkan keresahan sebagian rakyat yang “sadar” dan berharap tegaknya hukum Negara, karena seakan hanya isapan jempol belaka. Terutama dalam permasalahan korupsi bahkan pelanggaran hukum lainya.

Entah karena alat Negara penegak hukum menjadi mandul atau berkolusi dan berkonspirasi dalam pemufakatan dan kerjasama secara melawan hukum antara penyelengara Negara. Atau pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara, sehingga timbul kesan yang selama ini terjadi di hadapan publik.

Begitu juga halnya dengan permasalahan korupsi, sebagaimana dalam pengertian hukum Indonesia korupsi ialah Merupakan penyakit masyarakat yang melekat pada kekuasaan. Korupsi adalah penyalah gunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau untuk keuntungan individu atau kelompok yang kepadanya berutang kepatutan atau kesetiaan.

Korupsi terjadi ketika seseorang pejabat publik menerima, memohon atau memeras suatu bayaran ataupun ketika ada pihak yang menawarkan suatu bayaran. Untuk mengalahkan hukum bagi keuntungan kompetitif dan atau pribadi mereka.

Pengertian korupsi sebagaimana menurut kamus Hukum Indonesia di antaranya menguasai atau mendapatkan uang dari Negara dengan berbagai cara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Anehnya, kenyataan yang sampai saat ini terjadi begitu banyak permasalahan yang muncul ke permukaan, selain menjadi bahan gunjingan, laporan masyarakat atau-pun pemberitaan di media massa seakan tak jelas kemana rimbanya. Ironisnya, terbuka semua yang ada dalam permberitaan bahkan boleh di katakan Lingga sebagai ladang subur dan sarang korupsi di Kepri seakan tak terjamah oleh penegakan hukum di wilayah ini.

10603241_673480526071409_6738048020024549830_n

Mapolres Lingga yang tak kunjung menuntaskan sejumlah kasus, termasuk kasus stempel ganda DPRD Lingga yang telah ada tersangkanya.

Dalam suatu kesempatan, masyarakat Lingga membicarakan permasalahan yang sempat di munculkan di media massa dugaan pelanggaran hukum di Lingga terutama dalam kasus pertambangan di Lingga, dari aspek Hukum tidak prosedural. Namun beberapa tahun yang lalu aktifitas illegal tersebut belum ada satu pun tuntas dan banyak yang belum terjamah hukum.

Salah satu masyarakat, Dahlan dengan sedikit tanda menyebutkan, kemana aparat penegak hukum di Lingga ini.?.

Memang begitu banyak permasalahan di Lingga bahkan menimbul tanda tanya besar di masyarakat, kemana ujung dari permasalahan tersebut. Bahkan ada kasus sudah hampir 5 Tahun, tak jelas kemana rimbanya seakan raib di telan bumi. Seperti kasus tambang ilegal bijih besi di pulau Temiang. Modu “pencurian “ bijih besi berkedok izin usaha pariwisata sampai saat ini pun tak jelas kemana rimbanya, dalih membangun villa dari peletakan batu pertama sudah lebih kurang setahun hanya seonggok batu juga seakan menjadi peletakan batu terakhir dalam acara yang di hadiri bupati dan unsur muspida lainya. Bahkan asumsi masyarakat pengusaha “pencurian” bijih besi seakan berkonspirasi dengan institusi penegak hukum , eksekutif dan legislative di Lingga dalam masalah tersebut.

Begitu juga halnya dengan kasus stempel DPRD Lingga, kasus limpahan Polda Kepri ke Polres Lingga tak jelas kemana rimbanya. Padahal pulahan saksi sudah dipanggil untuk di mintai keterangan, ironisnya permasalahan stempel ganda tersebut tak jelas juga ke mana rimbanya sampai hari ini. Wajar jika muncul tudingan miring akibat ketidakberesan jalannya sistem penegakan Hukum yang ada. Sebab kini, kejelasan dari suatu peristiwa dugaan tindak pidana semakin tak jelas penanganan.

Mutasi demi mutasi hampir setiap tahun terjadi, sepertinya tak mampu menuntaskan persoalan yang ada. Celakanya, terkesan hanya menuntut fasilitas penunjang kerja belaka, baik kendaraan dinas hibah, fasilitas kantor serta rumah pegawai di Lingkungan tersebut. Hasil kinerja sekan tak sebanding dengan apa yang di dapatkan dari fasilitas yang di dapatkan.

Siswandi, salah satu Mahasiswa Lingga merasa heran dengan kinerja aparat penengak Hukum di Lingga ini, Dirinya menilai banyak kasus seakan raib begitu saja, bahkan dirinya merasa ada kejanggalan di balik penangan di setiap permasalahan yang ada di intansi penegak hukum terkait. Dirinya mencontohkan dalam kasus stempel ganda.”Polda Kepri melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lingga, namum dalam kasus swakelola tahun 2006 Polres Lingga, konon  melimpahkan ke Polda Kepri. Kasus swakelola tahun 2006 “raib”,  akankah kasus kasus stempel ganda limpahan Polda Kepri “raib” juga, ada permainan apa ini di tubuh penegak Hukum ini “. terangnya, ketika di hubungi Minggu (17/08).

Begitu banyak permasalahan di Lingga tak jelas kemana ujungnya, hal yang jelas di tetapkan sebagai tersangka saja tak jelas prosesnya. Bahkan sampai saat ini kasus tersebut tak pernah sampai ke persidangan. Seperti halnya kasus pembabatan hutan mangrove di desa Tinjul yang sempat di laporkan Dinas Kehutanan, dan perkebunan serta Dinas perikanan dan kelautan tahun 2010 lalu di polres Lingga.  Walau terjadi keanehan di balik laporan Pemkab Lingga tersebut dan terkesan bernuansa politik masa itu. di karenakan pembabatan hutan manrove di desa Kerandin Kecamatan Lingga yang walau pada mulanya ingin di jadikan tambak udang.

Berhubungan kada PH airnya tinggi, gagal di jadikan tambak udang sehingga saat ini di manfaatkan menjadi tambak bandeng. Dari hasil tambak bandeng inilah yang berhasil sehingga beberapa saat lalu tambak bandeng tersebut panen perdananya di lakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, H M Sani.

Menurut siswandi, banyak kasus-kasus yang muncul kepermukaan, sampai kini tak terlihat iktiar untuk di tuntas.  Seperti kasus illegal minning berkedok izin pembangunan Villa di desa Temiang, kasus Pembabatan Hutan nerkedok perkebunan sawit, Kasus Alat kesenian di Disdikpora Lingga,era Abdul razak, kasus Stempel ganda.”Belum lagi Penggunaan kawasan Hutan untuk pertambangan yang di sinyalir tidak sesuai dengan prosedur kehutanan dan telah terjadi pelanggaran pidana” terangnya.

Ironis memang, dalam setiap permasalahan di Lingga yang begitu banyaknya menjamur di dalam pemerintahan daerah kabupaten lingga ini yang sudah berjalan hamper 10 tahun. Akankan memang produk Hukum yang salah ataukah penegakan Hukum yang memang” mandul”. Ataukan alat Negara dalam menegakkan Supremasi hukum “bermain” dalam setiap permasalahan. Disinyalir pelanggaran hukum tersebut dibiarkan tumbuh dengan suburnya di Lingga, atau memang Lingga menjadi ladang korupsi dan pelanggaran Hukum, sehingga disinyalir penegak hukum terkontaminasi dalam mengkorup kasus-kasus korupsi dan pelanggaran Hukum lainnya.

Namun yang pastinya harapan masyarakat kapan kasus Hukum di tindak lanjuti dengan seadil adilnya dan tegaknya supremasi Hukum agar tercapai tujuan semangat proklamasi dan Undang-undang sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (amin)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Agu 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek