; charset=UTF-8" /> Pemko Tanjungpinang Masih Gelar Kegiatan di Hotel - | ';

| | 1,222 kali dibaca

Pemko Tanjungpinang Masih Gelar Kegiatan di Hotel

Kegiatan diklat pelatihan kehumasan danm jurnalistik yang dilaksanakan di hotel Comfort, Tanjungpinang.

Kegiatan diklat pelatihan kehumasan danm jurnalistik yang dilaksanakan di hotel Comfort, Tanjungpinang, Jumat (05/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ternyata instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) melalui kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi, yang melarang instansi pemerintah temasuk Pegawai Negeri Sipil mengadakan pertemuan (acara) di hotel “belum” berlaku berlaku di Pemerintah kota Tanjungpinang.
Buktinya, Jum’at (05/12) pemko Tanjungpinang menggelar Pendidikan dan Latihan (Diklat) kegiatan belajar kehumasan dan jurnalistik yang diikuti puluhan siswa, setingkat SMA, SMK sederajat sekota Tanjungpinang. Diklat, selama dua hari di Hotel Comfort, Jalan Adi Sucipto kota Tanjungpinang.
Ketika awak media ini, mendatangi ruangngan hotel tersebut, puluhan siswa yang mengikuti Diklat tersebut terlihat senang. Mereka dilatih dan diberi pembekalan layaknya Sekolah Jurnalis, mulai dari wawancara hingga menulis.
Namun belum diketahui oleh awak media ini, berapa biaya kegitan diklat tersebut, dari mana angaran untuk pembiayaanya. Pastinya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tentu inisangat disayangkan karena menimbulkan kesan pemko kota Tanjungpinang kurang mengindahkan, larangan Kementerian pimpinan Yuddi Chrisnandi tersebut.
Sementara, berdasarkan Intruksi Persiden RI Jokowi melalui Kemen PAN, surat edaran Nomor 11 tahun 2014, tentang pembatasan kegiatan, pertemuan dan rapat diluar kantor. Namun surat edaran tersebut terkesan belum sepenuhnya dipatuhi dan diterapkan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 05 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek