Pemkab Tak Serius Realisasikan Lahan Untuk Polres dan Kejari Anambas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) belum juga memiliki kantor polisi setingkat Kepolisian Resor (Polres) dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Padahal KKA sudah memasuki usai ke delapan sejak di sahkan menjadi Kabupaten Otonom, terpisah dari Kabupaten Natuna pada 24 Juni 2008 lalu.
Lima tahu Drs H Tengku Muhtarudin menjabat Bupati defenitif ternyat tak kunjung mampu merealisasikan lahan untuk dua intansi penegaka hukum tersebut. Ini menjadi daftar panjang kegagalan Drs H Tengku Muhktarudin yang berpasangan dengan Abdul Haris SH (Wabup) pada periode 2010-2015.”Pemerintah daerah kurang serius dan terkesan tidak membutuhkan kehadiran Polres dan Kejari di Anambas.”sebut Agus, seorang warga Anambas pada radarkepri.com, Minggu (11/10) di Tanjungpinang.
Padahal, lanjut Agus, ada lahan seluas 7,8 hektar yang bisa dimanfaatkan di Terempa untuk pembangunan dua intansi tersebut.”Namun, karena tidak adanya keseriusan Pemkab merealisasikan kantor Kejari dan Polres itu. Sampai hari ini, Anambas tak punya Kejari dan Polres. Sehingga menyulitkan warga ketika berurusan dengan aparat penegak hukum tersebut.”terangnya.
Pihaknya berharap Bupati Anambas kedepan memiliki visi dan kepedulian untuk efektifitas penegakan hukum di Anambas.”Kita juga mengharapkan diusulkannya Pengadilan Negeri, terutama pengadilan perikanan sehingga kasus-kasus pencurian ikan bisa diadili di Anambas.”tutupnya.(irfan)