Pemilik Swalayan Al Baik Lapor Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Swalayan AL-BAIK yang terletak di Km 8 baru-baru ini diisukan terancam kolap dan dirundung berita bohong dari 2 akun FB berinisial A dan D dengan mempostingkan kabar tentang AL-Baik yg menjual barang expaied dan seludupan.
M Zulkamirulah pemilik AL- BAIK beserta pengacara M.indra Kelana dan assoietas, Rijalun sholihin Simatupang dan Rivaldhy harmi membantah tuduhan dan membuat laporan polisi dengan tuduhan 4 pasal ke Polres Tanjungpinang.
Kedua pasal ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyiarkan berita bohong.
Ketiga menggunakan pasal 14 ayat 2 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.pasal ini menjelaskan tentang menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran.
keempat dilaporkan dengan pasal 15 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.perbuatan ini menyiarkan kabar tidak pasti, berkelebihan dan tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran.
Berdasarkan analisa hukum Indra Kelana tersiarnya kabar tidak benar tentang AL-BAIK terancam kolaps dengan ragam tuduhan itu sudah memenuhi unsur pidana.
Advokat muda ini menyampaikan, seharusnya yang menjadi sumber dan penyebar kabar tidak benar tentang AL BAIK itu malu dan mintak maaf kepada pihak perusahaan.
“Minta Maaflah harusnya, Dosa loh. Malulah.kalau terancam siapa yang ancam?kabar(AL BAIK)kolaps itu mengada ada. Siapa narasumbernya itu? Siapa yang menyebarkan kabar kolaps itu tobatlah”tutupnya.(mona)