; charset=UTF-8" /> Pemerkosa Keponakan Menangis Dihukum 9 Tahun Penjara - | ';

| | 1,216 kali dibaca

Pemerkosa Keponakan Menangis Dihukum 9 Tahun Penjara

Inilah Dedi Susanto yang memperkosa anak dari kakak istinya.

Inilah Dedi Susanto yang memperkosa anak dari kakak istinya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dedi Susanto alias Dedi bin M Yakub (39) menangis setelah majelis hakim PN Tanjungpinang menghukumnya selama 9 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair 1 bulan penjara, Kamis (20/02). Padahal putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Redbuli Sandjaya SH, yang menuntut “penjahat kelamin” ini selama 13 tahun penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan terdahulu, diterangkan aksi bejat Dedi yang mengantarkannya ke bui. Bermula pada Jumat 9 Agustus 2013 sekitar pukul 01 00 di kamar Yn (16) yang juga rumah Dedi, Perumahan Graha Bintan Permata, Desa Sebong Pereh RT 001 RW 002 Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Waktu itu korban Yn sedang tidur, diam-diam Dedi masuk kekamar Yn yang juga merupakan anak dari kakak istrinya, Jusmaidar, masih terhitung keponakan Dedi.

Sedangkan Jusmaidar sedang ke Batam sehingga yang tinggal dirumah itu hanya Dedi dan Yn. Begitu sampai di dalam kamar, Dedi langsung “menerkam” Yn dan meraba-raba seluruh tubuh anak kakak istrinya itu.”Om..mau ngapain.”teriak Yn yang tersentak dari tidurnya. Lalu Dedi menjawab.”Kamu diam saja.”bentaknya sambil membekap mulut Yn. Malam itu hilanglah kegadisana Yn oleh suami dari kakak ibunya.

Merasa ketagihan dengan tubuh Yn yang seharusnya dilindunginya, aksi bejat Dedi berlanjut.”Ada sekitar 10 kali pelaku memperkosa Yn. Namun yang di ingat Yn sekitar 6 kali.”sebut JPU Redbuli Sanjaya SH.

Bahkan, berdasarkan keterangan YN di depan majelis hakim PN Tanjunginang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”Korban sedang datang bulan (haid, red) juga diperkosa. Sungguh keterlaluan dan biadab.”ucap seorang majelis hakim yang minta namanya tidak ditulis itu.

Aksi bejat itu baru terungkap ketika Jusmaidar memergoki Dedi sedang berada dalam kamar Yn sekitar jam 07 00 pagi pada tanggal 18 Agustus 2013. Namun, Dedi belum sempat menyetubuhi Yn karena keburu istrinya pulang dari mengantar anaknya ke sekola. Meihat suaminya berada dalam kamar keponakannya, Ijus bertanya.”Ngapain di kamar Yn ?.”tanya Ijus, sapaan Jusmaidar pada lakinya.”Nggak ada, hanya membangunkan. Kan, tadi kamu yang suruh saya membangunkan Yn.”kilah Dedi. Namun jawaban Dedi ini disangkal Ijus.”Saya tidak ada suruh kamu bangunkan Yn.”ujar Ijus.

Menurut Yn, sudah dua kali Ijus memergoki Dedi berada dalam kamarnya.”Yang pertama, sekitar pukul 00 Wib, tapi saya lupa tanggal-nya.”kata Yn sebagaimana di ulang JPU Redbuli Sanjaya SH.

Atas perbuatannya, Dedi Susanto dijerat jaksa melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek