; charset=UTF-8" /> Pemekaran Daerah di wilayah Perbatasan suatu Kenincayaan - | ';

| | 172 kali dibaca

Pemekaran Daerah di wilayah Perbatasan suatu Kenincayaan

Oleh : Hasrul Sani Siregar, MA

 

Pemekaran daerah di wilayah perbatasan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan keniscayaan. Pemekaran daerah pada akhirnya ditujukan kepada bagaimana peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai khsuusnya di wilayah perbatasan dan terluar Indonesia. Oleh sebab itu, pemekaran daerah sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga yaitu Timor Leste dan Malaysia. Indonesia masih memiliki sengketa dengan Malaysia di wilayah laut dan darat dengan Timor Leste. Di pulau Kalimantan (Borneo) sengketa di pulau Ambalat dan Ambalat Timur. Di Provinsi Nusa Tenggara Timor di wilayah Noelbesi Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Wilayah yang disengketakan tersebut masih berstatus steril yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan dibangun oleh kedua negara. Namun secara sepihak, Timor Leste membangun secara permanen sejumlah bangunan di wilayah yang masih disengketakan tersebut seperti kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan diperkeras. Apa yang dilakukan oleh Timor Leste tersebut diprotes keras oleh Pemerintah Indonesia yang langsung mengirim nota protes ke Pemerintah Timor Leste. Seperti diketahui bahwa Nusa Tenggara Timur (Indonesia) dan Timor Leste memiliki adat istiadat yang sama dan secara turun temurun telah menjadi saudara ketika masih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam perundingan sengketa wilayah, baik pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah bersepakat dan menghormati hukum adat di daerah masing-masing yang belum terselesaikan (Unresolved Segment). Kesepakatan yang dilakukan oleh ke dua negara tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (Timor Leste) sebagaimana yang tertuang dalam Provisional Agreement (PA) ke kedua negara. Dalam masalah sengketa wilayah, Pemerintah Timor Leste dan Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya membicarakan masalah tersebut khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur yang langsung berbatasan langsung dengan Timor Leste. Di awal pisahnya Timor Leste dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masalah tersebut sebenarnya telah muncul, namun faktanya kedua negara belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah tersebut. Terakhir isu tersebut muncul kembali ketika Timor Leste membangun secara permanen di wilayah yang disengketakan tepatnya di wilayah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) telah mengirim nota protes ke Timor Leste sehubungan dengan pembangunan tersebut. Nota protes Indonesia tersebut menyangkut status keberadaan bangunan dan aktivitas masyarakat Timor Leste di Unresolved Segment Noelbesi-Citrana (state practice), tetapi sampai sekarang pihak Timor Leste belum memberi tanggapan terhadap nota protes Indonesia tersebut. Persoalan penegasan batas dan pemetaan wilayah sengketa mesti cepat diselesaikan oleh ke dua negara, mengingat ke dua negara memiliki sejarah yang kurang harmonis, ketika Timor Timur ingin pisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemekaran daerah di wilayah perbatasan tentunya menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah perbatasan dan masih menjadi sengketa dengan negara tetangga. Sebut saja di wilayah yang di sebut Sebatik merupakan daerah yang langsung berbatasan dengan negara Malaysia (Sarawak). Ketergantungan dengan wilayah tersebut sangatlah besar mengingat dekatnya wilayah diantara kedua wilayah tersebut Indonesia-Malaysia. Oleh sebab itu salah satu upaya untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut yaitu dengan melakukan pemekaran daerah agar tumbuh menjadi daerah yang tidak tergantung dengan Negara tetangga. Oleh sebab itu, kesejahteraan masyarakat dan perbaikan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur merupakan sesuatu yang mutlak untuk dilakukan.

Pertanyaan yang sering dan terus menjadi dasar agar pemekaran daerah di wilayah perbatasan segera dilakukan adalah mengingat pentingnya menjadi nasionalisme dan kesejahteraan masyarakatnya. Ada beberapa hal pentingnya pemekaran daerah di wilayah perbatasan pertama memperkecil ketergantungan dengan wilayah di perbatasan dengan negara tetangga tersebut kedua; mempercepat pembangunan di wilayah tersebut dengan tidak lagi tergantung dengan wilayah induk yang memiliki banyak kendala salah satunya rentang kendali yaitu jarak dan waktu tempuh. Ketiga; memperkuat jiwa nasionalisme di daerah yang berbatasan langsung dan terluar dengan negara tetangga khususnya dengan Malaysia. Semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus terus diperkuat diwilayah perbatasan yang sangat rentan terhadap terkikisnya rasa nasionalisme bagi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

Momen adanya pemekaran daerah khususnya di perbatasan harus menjadi prioritas utama yang harus didahulukan, sebab wilayah tersebut merupakan wilayah yang terdepan dan terluar untuk dipengaruhi dan diperebutkan. Oleh karenanya, pemekaran daerah di wilayah perbatasan dan terluar harus menjadi prioritas, agar kekhawatiran selama ini dapat dihilangkan akan pengaruh-pengaruh dari luar. Sangat ironis memang, jika daerah-daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dan terluar dengan Malaysia khususnya dan juga Timor Leste kurang diperhatikan oleh pemerintah. Dan dikhawatirkan bahwa masyarakat di perbatasan lebih memilih untuk bertransaksi dan berdagang dengan wilayah di negara tetangga tersebut karena biayanya murah dan jarak tempuh yang dekat.

Sudah lama kita menyaksikan dan merasakan bahwa, masyarakat di wilayah perbatasan dan terluar tersebut lebih senang berurusan dengan dengan negara tetangga. Kemudahan jarak dan kedekatan wilayah merupakan salah satu faktor utama dan pendukung. Kurangnya infrastruktur yang layak dan langkanya kebutuhan bahan pokok masyarakat di wilayah perbatasan menyebabkan masyarakat di wilayah tersebut lebih senang dan mudah berhubungan dengan wilayah tetangga. Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi untuk memprioritaskan wilayah perbatasan dan terluar untuk segera melakukan pemekaran daerah.

Penulis adalah Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Des 2022. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek