; charset=UTF-8" /> Pemecatan PNS Terpidana Korupsi Menanti Vonis Incraht - | ';

| | 865 kali dibaca

Pemecatan PNS Terpidana Korupsi Menanti Vonis Incraht

Kepala BKPP Natuna, Ewita Yuda.

Natuna, Radar Kepri-Belum dilakukannya eksekusi pemecatan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi Natuna hingga saat ini, karena BKPP Kabupaten Natuna masih menunggu surat putusan incraht dari Pengadilan.

Ewita Yuda, Kepala Badan Kepegawaian Penelitian dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Natuna saat dijumpai media ini Selasa, 30 Oktober 2018 di ruang kerjanya Kantor BKPP Bukit Arai terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan BKN RI, tentang pemecatan ASN Korupsi mengatakan. “Kita belum dapat melakukan eksekusi kepada ASN Natuna yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Natuna, karena kita pihak BKPP Natuna masih menunggu surat putusan incraht dari pihak pengadilan negeri Tanjungpunang.”Terang Ewita Yuda.

Lanjut Ewita, “Terkait hal di atas, kita juga sudah mengirim surat ke pihak pengadilan dan BKN, tetapi hingga saat ini kita belum menerima surat balasan terkait rekomendasi PNS yang sudah incraht untuk dilakukan Exsekusi pemecatan. “Jelas Ewita.

Meskipun tidak menyebutkan jumlah ASN yang akan dieksekusi. Namun Ewita, membenarkan akan ada ASN yang terlibat dalam kasus korupsi untuk dilakukan pemecatan. Namun, sekali lagi disampaikan Ewita, untuk pelaksanaan eksekusi pihaknya masih menunggu surat putusan incraht dari Pengadilan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang di Tandatangani pada tanggal 13 September 2018 tersebut, benar – benar tidak dapat dipandang sebelah mata, hal tersebut dapat merobohkan karir seorang PNS.

Hal ini jelas tidak dapat disepelekan oleh seorang ASN, dimana sebelumnya ASN yang lebih dari 4 (empat) tahun penjara baru dipecat. Tetapi saat ini kata Ewita, “Apabila sudah terbukti di pengadilan mereka bersalah, telah melakukan korupsi meskipun tidak sampai satu tahun diputus pengadilan tetap di eksekusi pemecatan. dan itu berlaku untuk seluruh indonesia, hanya kasus berkelahi, mencuri dan kasus-kasus pidana ringan lainyalah, yang hanya mendapat sanksi disiplin saja. “Ucap Ewita.

Hal ini jadi pesan bagi Bapak dan Ibu para ASN dimanapun berada, sayangilah pekerjaan bapak dan ibuk karena tidak mudah perjuangan anda untuk mendapatkan pekerjaan itu. (herman)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Okt 2018. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Pemecatan PNS Terpidana Korupsi Menanti Vonis Incraht”

  1. yg jadi masalah nya yg divonis bersalah oleh pengadilan itu bukan orang yang menikmati uang negara, jadi tak sangat sangat tidak berperikemanusiaan memecat asn yg tidak menikmati uang haram itu, pemerintah pusat tidak peka terhadap kesalahan dan hukuman rakyat nya, masa pemerintahan menghukum orang tak sesuai dengan kesalahan nya, orang yang menikmati uang haram itu malah tak dihukum oleh pemerintah,pemerintah buat rakyat kecewa jadi rakyat indonesia

Komentar Anda

Radar Kepri Indek