; charset=UTF-8" /> Pembobol Rumah Warga Ditangkap Dalam Tempo 5 Jam - | ';

| | 2,102 kali dibaca

Pembobol Rumah Warga Ditangkap Dalam Tempo 5 Jam

Inilah dua tersangka pembobol rumah warga.

Inilah dua tersangka pembobol rumah warga.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua tersangka tindak pidana pencurian ditangkap tin buser Polsek Tanjungpinang Timur,Senin (18/04) sekitar pukul 14 00 Wib di Jalan Sultan Machmud ganf Mulya. Atau hanya 5 jamam setelah beraksi di rumah Sukiyat di jalan Cendrawasih.

Dua tersangka itu masing-masing bernama Solihin dan Epi Wahyudi ditangkap betsama sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, 4 handphone,”Tersangka mengaku sudah 4 kali membobol maling rumah warga. Tapi yang melapor baru dua korban. Yaitu yang di kampung Sido Mulyo dan di jalan Cendrawasih.”kata Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim, Bripka M Alson saat dijumpai radarkepri.com,Rabu (20/04) diruang kerjanya.

Tersangka Solihin yang mengaku buruh bangunan mengaku sudah dua kali masuk bui dalam kasus serupa.”Yang pertama kena 6 bulan dan yang kedua dihukum 10 bulan.”aku laki-laki asal Jember, Jatim ini.

Sedangkan Epi Wahyudi merupakan tukang antar air galon mengaku sudah 3 kali mencuri.”Di batu 13, di Sido Mulyo dan batu 8 Cendrawasih.”Kata laki-laki asal Palembang ini.

Uang hasil jarahan diakui kedua tersangka dihabiskan bersama wanita di lokalisasi kilometer 15 Tanjungpinang.”Para tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.”pungkas Alson.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek