Pembobol Rumah Warga Ditangkap Dalam Tempo 5 Jam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua tersangka tindak pidana pencurian ditangkap tin buser Polsek Tanjungpinang Timur,Senin (18/04) sekitar pukul 14 00 Wib di Jalan Sultan Machmud ganf Mulya. Atau hanya 5 jamam setelah beraksi di rumah Sukiyat di jalan Cendrawasih.
Dua tersangka itu masing-masing bernama Solihin dan Epi Wahyudi ditangkap betsama sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, 4 handphone,”Tersangka mengaku sudah 4 kali membobol maling rumah warga. Tapi yang melapor baru dua korban. Yaitu yang di kampung Sido Mulyo dan di jalan Cendrawasih.”kata Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim, Bripka M Alson saat dijumpai radarkepri.com,Rabu (20/04) diruang kerjanya.
Tersangka Solihin yang mengaku buruh bangunan mengaku sudah dua kali masuk bui dalam kasus serupa.”Yang pertama kena 6 bulan dan yang kedua dihukum 10 bulan.”aku laki-laki asal Jember, Jatim ini.
Sedangkan Epi Wahyudi merupakan tukang antar air galon mengaku sudah 3 kali mencuri.”Di batu 13, di Sido Mulyo dan batu 8 Cendrawasih.”Kata laki-laki asal Palembang ini.
Uang hasil jarahan diakui kedua tersangka dihabiskan bersama wanita di lokalisasi kilometer 15 Tanjungpinang.”Para tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.”pungkas Alson.(irfan)