Cabuli Remaja Berumur 13 Tahun, Indra Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim buru sergap Satuan Reserse dan Krini al (Buser Reskrim) Polsek Tanjungpinang Kota menangkap Indra (23) yang diduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan nama ssebenarnya, re) yang masih berumur 13 tshun, Selasa (19/04).
Indra ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan No. Pol: LP/ 16/ IV/ 2016/ KEPRI/ RES TPI/ SEK Tpi Kota yang dilaporkan S, orang tua Bunga.
Awalnya, Jumat (15/04) sekira pukul 18.30 Wib, ayah korban sedang berada dirumah, ditinggal oleh korban yang lari dari rumah. Kemudian pelapor mencari korban pada hari Senin 18 april 2016 pukul 20.00 Wib menemui korban didekat masjid yang berada di Jl. Potong lembu Tanjungpinang, melihza kejadian tersebut Ayah korban merasa curiga terhadap perilaku korban.
Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap korban diakui oleh korban bahwa dirinya sudah dicabuli/ Setubuhi oleh pelaku, Indra.
Korban mengaku dibawa ke Wisma Sekar Wangi Jl.Plantar 2 Tanjungpinang dan disitulah korban dicabuli oleh pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 celana Jeans panjang Warna Hitam, 1 Lembar baju Warna Hitam Motif Rusa, 1 Helai Jilbab wrna Hitam, 1 buah Bra Wrn Biru, dan 1 lembar Celana Dalam Warna Pink.
Polisi menerangkan pelaku telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.(akok)