; charset=UTF-8" /> Pembangunan Kantor Jaksa Jadi Temuan BPK - | ';

| | 589 kali dibaca

Pembangunan Kantor Jaksa Jadi Temuan BPK

Kantor Kejari Anambas di Terempa.

 

Anambas, Radar Kepri-Kontraktor pembangunan rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Terempa tergolong berani dan nekad. Pasalnya, BPK dalam LHP atas LKPj TA 2019 Anambas menemukan Kekurangan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai senilai
Rp 77.153.105,58.

Dari LHP atas LKPJ TA 2019 yang diterbitkan  BPK Kepri di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diterima redaksi radarkepri.com diterangkan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Barang yang akan
diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat senilai Rp44.686.549.016 dengan realisasi senilai Rp37.779.372.171,00 atau sebesar 84,54% dari pagu anggaran.

Dari realisasi tersebut, termasuk didalamnya realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga, yaitu pekerjaan Rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai pada Dinas PUPRPRKP senilai Rp1.498.867.336,00.
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai dilaksanakan oleh CV DOM berdasarkan Kontrak Nomor 01.SP-GBLS.HS/GDG.KTR-APBD/DPUPRPRKP-CK/6.2019 tanggal 21 Juni 2019 senilai Rp1.460.384.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 144 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Juni s.d. 11 November 2019, dengan pengawasan dilakukan oleh NDC. Pada pelaksanaan pekerjaan telah disepakati dua kali addendum kontrak antara lain:
a. Addendum Kontrak Nomor 01.ADD.01.SP-GBLS.HS/GDG.KTR-APBD/DPUPRPRKP-CK/7.2019 tanggal 09 Juli 2019. Dalam addendum kontrak ini disepakati hal-hal sebagai berikut:
1) Penambahan nilai kontrak dari yang awalnya Rp1.460.384.000,00 menjadi senilai Rp 1.498.867.336,00; dan
2) Penambahan waktu kontrak dari 144 hari menjadi 180 hari sampai dengan tanggal 17 Desember 2019.
b. Addendum Penyelesaian Pekerjaan Nomor 01.ADD.02.SP-GBLS.HS/GDG.KTR-APBD/DPUPRPRKP-CK/12.2019 tanggal 18 Desember 2019. Dalam addendum penyelesaian pekerjaan ini disepakati hal-hal sebagai berikut:
1) Addendum penyelesaian pekerjaan ini bertujuan untuk memberikan tambahan waktu kepada penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai Tahun Anggaran 2019 selama 13 (tiga belas) hari kalender, terhitung mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2019. Berdasarkan laporan progress pekerjaan per 17 Desember 2019, diketahui penyedia sampai dengan berakhirnya waktu Addendum I hanya mampu menyelesaikan progress pekerjaan sebesar 75,379%, sehingga penyedia masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 30 Desember 2019.
2) Addendum penyelesaian pekerjaan ini dilaksanakan dengan sanksi bahwa penyedia dikenakan denda keterlambatan 1/1000 untuk setiap hari keterlambatan atau dengan maksimal denda sampai dengan 13 hari kalender.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAST Nomor 01/PU.PR.PR.KP/BAST-CK-PGK/APBD/12.2019 tanggal 27 Desember 2019. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 telah dilakukan pembayaran senilai Rp1.322.000.989.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2020 oleh BPK bersama dengan PPTK,
Penyedia dan Konsultan Pengawas, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai
Rp77.153.105,58 dengan rincian pada Lampiran 5.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: (k) mengendalikan kontrak.
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak; (b) kualitas barang/jasa; (c) ketepatan
perhitungan jumlah atau volume.
b. Perjanjian Nomor 01.SP-GBLS.HS/GDG.KTR-APBD/DPUPRPRKP-CK/6.2019 tanggal 21 Juni
2019, Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang menyebutkan bahwa hak dan kewajiban penyedia antara lain.
1) Melaporkan semua tahapan pekerjaan sebelum memulai melaksanakan pekerjaan kepada PPK.
2) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai yang tercantum dalam kontrak; dan
3) Menerima pembayaran pekerjaan sesuai progress di lapangan setelah semua syarat dilengkapi.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp77.153.105,58.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. PPK dan PPTK tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan; dan
b. Kepala Dinas PUPRPRKP selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam pengendalian
pelaksanaan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPRPRKP tidak sependapat dengan temuan BPK dengan penjelasan bahwa saat pemeriksaan fisik masih ada item-item yang belum terpasang karena adanya perbaikan-perbaikan pada bangunan, sehingga beberapa item seperti tangga, pintu, jendela dan kusen harus dikirim kembali namun terjadi keterlambatan karena faktor cuaca yang membuat item tersebut terlambat dipasang. Namun per akhir Februari, item-item tersebut sudah terpasang dengan baik sehingga kekurangan volume setelah pemasangan item keramik tangga, pintu dan kusen, bak fiber dan
tangga besi menjadi senilai Rp27.624.156,31.

Atas tanggapan tersebut, BPK tidak sependapat sebab pekerjaan telah dinyatakan selesai 100%
dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 01/PU.PR.PR.KP/BAST-CK￾PGK/APBD/12.2019 pada tanggal 27 Desember 2019. Setelahpekerjaan dinyatakan selesai, penyedia
menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak dan masa berlaku jaminan
pemeliharaan 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Desember 2019 s.d. 10 Juni 2020.

Pada saat pemeriksaan fisik oleh BPK, bersama dengan PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas pada tanggal 18 Februari 2020, pekerjaan tersebut seharusnya telah selesai 100%.
BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPRPRKP untuk:
a. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara intensif;
b. Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp77.153.105,58 dengan menagih kepada penyedia dan menyetorkan ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara cermat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 07 Sep 2020. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek