Pembangunan Gedung PN Tanjungpinang Senilai Rp 10 Miliar Dibatalkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang di Senggarang senilai Rp 10 Miliar tahun 2015 ini dipastikan batal. Pasalnya, memasuki pekan pertama I Agustus 2015 ini, proyek dengan sumber dana dari APBN itu tak kunjung dilelang.
Batalnya proyek tersebut disampaikan Dirjen Perencanaan Mahkamah Agung RI dan ketua Pengadilan Tinggi Riau (PTR),Yohannes Ether Binti SH M Hum ketika berkunjung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (08/08) lalu.”Ya, dibatalkan.”ucap Dirjen Perencanaan MARI.
Akibat dibatalkannya pembangunan gedung baru PN Tanjungpinang ini, dana sebesar Rp 10 Miliar dikembalikan ke pusat dan diperkirakan dialihkan pada pada daerah lain dengan posting anggaran untuk kegiatan lainnya pada APBN-Perubahan.
Sumber radarkepri.com yang ikut rapat dengan Dirjen Perencanaan MARI dan ketua PTR menyebutkan.”Pak Dirjen kesal dan jengkel akibat tak disiapkannya administrasi untuk kegiatan itu. Karena, pihak Mahkamah Agung sudah bersusah payah melobi agar anggaran pembangunan itu diloloskan, tapi setelah dianggarkan, ternyata tidak didukung teknis dan administrasinya. Sehingga pembangunan gedung PN Tanjungpinang yang baru dibatalkan tahun 2015 ini.”terang sumber.
Hingga berita ini dimuart, humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH MH belum berhasil dijumpai radarkepri.com guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)