; charset=UTF-8" /> Dikonfirmasi Keterlibatan Komisioner KPUD, Kajari dan Kasipidus "Kompak" Bungkam - | ';

| | 1,696 kali dibaca

Dikonfirmasi Keterlibatan Komisioner KPUD, Kajari dan Kasipidus “Kompak” Bungkam

Inilah Kwitansi pencairan uang muka proyek buku yang ditandatangan Den Yelta.

Inilah kwitansi pencairan uang muka proyek buku senilai Rp 150 juya yang ditandatangan Den Yelta.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga dari alat bukti yang diperlukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk meningkatkan status 5 komisioner KPUD Kepri periede 2010 lalu menjadi tersangka telah muncul. Namun, Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Lukas Alexander SH tidak menjawab konfirmasi alias bungkam ketika dikonfirmasi radarkepri.com pada Jumat, (07/08).

Tiga alat bukti tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan 5 saksi dari mantan komisioner KPUD Kepri, termasuk Den Yelta selaku ketua KPUD Kepri yang menjerat Said Agil (sekretaris KPUD) dan Nopian R (Bendahara KPUD, red) pada Jumat (07/08).

Adapun tiga alat bukti tersebut adalah, pertama kwitansi senilai Rp 150 juta yang ditandatangani Den Yelta dengan materai Rp 6000. Ke dua, pengakuan Den Yelta dan 4 orang komisioner lain yang mengaku menerima dana proyek buku laporan kegiatan pilkada Guberbur Kepri tahun 2010 lalu yang tidak jadi dilaksanakan, namun para komisioner ini menerima uang tersebut dengan nilai bervariasi, Dimana, Den Yelta, hanya mengaku menerima Rp 70 juta, sedangkan 4 komisioner KPUD lainnya mendapat Rp 20 juta. Sedangkan alat bukti ke tiga berupa keterangan dari Said Agil dan Nopian yang membenarkan adanya kegiatan proyek buku tersebut namun batal dilaksanakan setelah uang dicairkan 100 persen.

Dalam persidangan juga terungkap, setelah menjadi temuan BPK, Nopian diminta melengkapi laporan pertanggungjawaban termasuk untuk proyek buku tersebut. Namun, karena proyek buku dibatalkan, Nopian membuat laporan kegiantan fiktif.”Dari kegiatan fiktif itu, komisioner mendapat honor. Uang honor kegiatan fiktih itulah yang dipergunakan untuk membayar proyek buku yang batal itu.”cerita Nopian dipersidangan, Jumat (07/08).

Sejak awal, sudah diduga dari Rp 1,3 Mliar temuan BPK-RI yang menciut menjadi Rp 320 juta tidak dinikmati seluruhnya oleh Said Agil dan Nopian. Dugaan ini akhirnya terbukti dipersidangan ketika 5 komisioner KPUD Kepri tahun 2010 lalu mengaku menerima uang proyek buku yang batal dilaksanakan. Saat ini, masyarakat menunggu keberanian penyidik Kejari Tanjungpinang untuk meningkatkan status 5 komisioner KPUD Kepri dari saksi menjadi tersangka.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 09 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek