; charset=UTF-8" /> Pembacaan Tuntutan Oknum Dewan “Penyabu” Tiga Kali Ditunda - | ';

| | 482 kali dibaca

Pembacaan Tuntutan Oknum Dewan “Penyabu” Tiga Kali Ditunda

Sidang Arif Jumana dengan agenda pembacaan tuntutan kembali di tunda.

Sidang Arif Jumana dengan agenda pembacaan tuntutan kembali di tunda, Rabu (18/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Parulian Lumbantoruan SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa tindak pidana narkoba atas nama Arif Jumana, Serly dan Tini akan menyurati Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang tak kunjung menyelesaikan tuntutan. Mekanisme ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 01 tahun 2012.

Hal ini disampaikan Parulian Lumbantoruan SH MH, Rabu (18/02) dipersidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) Efan Apturedi SH dan Rebuli Sanjaya SH untuk terdaka Arif Jumana dan kawan-kawan.”Kami belum siap membacakan tuntutan, karena belum selesai.”kata salah seorang JPU setelah persidangan dibuka.

Mendengar jawaban itu, Parulian Lumbantoruan SH MH.”Wah, gimana ni pak jaksa. Ini sudah penundaan untuk ketiga kalinya. Sesuai SEMA 2012, kami akan mengirimkan surat ke Kejari mempertanyakan.”ucap Parulian Lumbantoruan SH MH.

Jaksa tidak menjelaskan dengan rinci penyebab tuntutan terhadap Arif Jumana, anggota DPRD Bintan yang ditangkap polisi karena menkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu ini ditunda sampai 3 kali.

Penundaan pertama terjadi pada Rabu (04/02) dan yang kedua, Rabu (11/02) kemudian yang ketiha hari ini, Rabu (18/02). Selalu menyatakan belum siap, itulah alasan jaksa tak kunjung jadi membacakan tuntutan.

Sebagaimana diberitakan radarkepri.com, Arif Jumana yang ditangkap warga ketika sedang pesta narkoba jenis Sabu-Sabu di Kolam Renang Si Eneng di kilometer 20 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan bersama dua “teman” wanitanya (Sherly dan Tini, red) pada Senin 10 November 2014 lalu. Diduga, agar tidak meringkuk dibalik jeruji besi, wakil rakyat ini bersama dua teman wanitanya mengajukan asismen sesuai pasal 17 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, jika Kejaksaan menuntut agar Arif Jumana, Sherly dan Tini agar dijebloskan ke penjara dan majelis hakim sependapat dengan jaksa. Dapat dipastikan, upaya asismen untuk lolos dari penjara akan sia-sia.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek