Pembacaan Putusan Ditunda, Edy Rustandi Terlihat Kecewa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Raut wajah terdakwa Edy Rustandi SH M Hum terlihat sedih dan kecewa setelah majelis hakim PN Tanjungpinang menunda pembacaan amar putusan, Selasa (4/03) sore. Meskipun hanya ditunda sehari, besok, Rabu (05/03) pagi akan dibacakan putusan, bersamaan dengan habisnya masa penahanan. Namun terdakwa Edy Rustandi SH M Hum bersama tim kuasa hukum dan keluarganya tak mampu membendung kekecewaan.
Majelis hakim PN Tanjungpinang menunda agenda sidang pembacaan putusan karena belum selesai menggelar musyawarah.”Sidang ditunda besok pagi. Kami belum selesai musyawarah untuk menentukan putusan.”sebut Fathul Mujib SH MH, salah seorang majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, Edy Rustandi SH MHum dituntut selama 4 tahun penjara karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUH Pidana subsidair pasal 266 ayat (2) KUH Pidana. Terhadap tuntutan tersebut, tim penasehat hokum Edy Rustandi SH MHum mengajukan nota pembelaan (pledoi).”Besok pagi siding pembacaan putusan dilaksanakan bang.”kata Mirian SH, JPU dari Kejari Tanjungpinang usai penundaan sidang.(irfan)