“Pelahap” Lahan Fasum Lecehkan DPRD Batam

Beginilah suasana rapat hearing masalah lahan fasum, diruangan Kkomisi I DPRD Batam pada Jum’at (06/03) lalu dipimpin Ruslan Wali Hasim anggota komisiI tanpa dihadiri Dinas Tata kota Batam dan Dinas BPM PTSP kota Batam dan Pengusaha.
Batam. Radar Kepri-Terkait bangunan ruko dan hotel diatas lahan fasilitas umum (fasum), DPRD telah melayang panggilan tiga kali untuk hearing dengan pengusaha dan dinas terkait. Namun panggilan wakil rakyat Batam tersebut dianggap angin lalu alias “kentut”.
Hal ini bisa dilihat sewaktu hearing di ruang rapat Komisi I DPRD kota Batam, Jumat (06/03).”Tidak pengusaha dan dinas terkait yang hadir. Ini sudah melecehkan DPRD Batam namnya.”kata Eduard Kamaling, ketua LSM Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Kepri di Batam Centre, Senin (09/03).
Ketidak hadiran Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tata Kota Batam, Badan Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) kota Batam selaku pihak yangmengeluarkan Izin Bangunan dan pengusaha yang menbangun lahan-lahan pasum tersebut.”Telah melecehkan peran wakil rakyat di DPRD kota sebagai pengawasan kontrol jalannya pemerintahan. Namun apalah daya, panggilan wakil rakyat ini di cuekin pejabat dan pengusaha terkait.”ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya minta pada wakil rakyat di DPRD kota Batam, khususnya Komisi I DPRD kota Batam yang membidangi hukum, untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang merusak ekosistem perkoataan. Sebagaimana yang terjadi di kota Batam.”Lahan fasum dan lahan hijau dibangun menjadi hotel dan ruko. Semua harus ditindak termasuk pejabat yang memberi izin, tidak boleh ditorelir lagi, ini harus dipanggil paksa, dihadirkan di persidang hearing bBerikutnya, karena pengusa dan pejabat terkait sudah tiga kali mangkir dalam rapat hearing.”jelasnya.
Eduard berharap anggota Komisi I D PRD kota Batam agar menbuat surat rekomendasi pada pejabat terkait yang dinilai telah melecehkan panggilan DPRD kota Batam untuk dipecat dari jabatannya.”Masing-masing, Gustian Riau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PBM PTSP) dan Gintoyono Batong, Kepala Dinas Tata Kota Batam, kedua Pejabat ini harus bertanggungjawab atas hal diatas.”tegasnya.
Sementara itu Ruslan Wali Hasin, anggota komisi I DPRD sebagai pimpinan sidang dalam heariang DPRD kota Batam pada Jumat (06/03) lalu terlihat kesal atas ketidakhadiran pengusaha dan pejabat terkait diatas. Bahkan hearing tersebut bakal di agendakan pada pekan berikutnya.”Pada minggu depan ini, jika pihak terkait tidak juga hadir, kami akan surati dengan pemanggilan paksa. Itu jalan terakhir bagi kami untuk menghadirkan pihak terkait diatas. Untuk sementara, kami telah menghentikan bangunan hotel disamping hotel 89 Penuin, jalan antara Windsor dan Penuin, Nagoya.”ungkapnya.
Seterusnya, ini akan berlaku bagi semua bangunan yang melanggar tata Ruang Wilayah kota Batam tanpa kecuali. Karena ini tidak boleh dibiarkan.”Kalau semua lahan fasum dijadikan bangunan tentu yang merasakan dampaknya ke depan anak cucu kita. Batam bakal banjir di kala hujan, gersang dan berdebu dikala panas. Sehurusnya jalur hijau dan fasum kita jaga dilestarikan agar Batam asri, bukan dirusak.”pungkasnya.(taherman)
BAGUS PAK DEWAN….. KEMBALIKAN FUNGSI BUFFER ZONE SEBAGAI MILIK PUBLIC BUKAN MILIK PRIBADI..