; charset=UTF-8" /> Pegawai BNI Curi Uang Untuk Foya-Foya dan Modal Nikah - | ';

| | 1,855 kali dibaca

Pegawai BNI Curi Uang Untuk Foya-Foya dan Modal Nikah

Oka dan Zalman, pegawai BNI Tanjungpinang yang mencuri uang di ATM BNI saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Tanjungpinang, Zalman Tusiro mengaku uang bank yang dicutinya dari 12 ATM BNI senilai Rp 892 juta sejak tahun 2016 bersama Okkhadafi Fadilah sebagian besar habis dipergunakan untuk bermain judi bola onlie, Senin (01/08) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Pengakuan ini disampaikan Zalman (pegawai BNI) dan Oka (pegawai kontrak BNI) saat JPU Dany K Daulay SH mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan tentang kemana saja uang tersebut dipergunakan.”Saya main judi bola online dengan domain M88.”kata Zalman.

Pengakuan ini dibenarkan Oka.”Zalman selalu kasi tahu kalau ambil uang, ambil paling banyak Rp 10 juta sampai 30 juta.”kata Oka.

Namun saat pihak BNI mengecek ternyata telah kebobolan Rp 892 jta. Oka mengaku total yang diambil sendiri Rp 415 juta sedangkan Zalman merasa ambil sekitar Rp 270 jtan. Selisihnya sekitar Rp 107 jutadiambil berdua.”Digunakan untuk judi juga.’kata Zalman.

Tapi Oka bantah ikut main judi.”Pernah saya tanya ke Zalman apa menang, tapi kalau menang ditutupi Zalman. Kalau kalah baru ngasih tau.”ucap Oka.

Oka mengakui, uang yang diambilnya dengan mencuri kunci dan membuka belasan ATM BNI itu dipergunakan untuk foya-foya dan biaya nikah.”Sebagian besar untuk foya-foya dan nikah.”aku Oka menjawab pertanyaan jaksa.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 363 ke 4 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

Persidangan dilanjutkan Senin depa dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek