; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap 7 Pemain Judi Dadu, Puluhan Orang Melarikan Diri - | ';
'
'
| | 460 kali dibaca

Polisi Tangkap 7 Pemain Judi Dadu, Puluhan Orang Melarikan Diri

Polisi menunjukkan barang bukti judi dadu.

Dabosingkep, Radar Kepri-Sebanyak tujuh orang pemain judi jenis dadu guncang ini ditangkap jajaran Polsek Singkep Barat pada hari Senin (30/7/2018) sekitar pukul 20:00 WIB disalah satu rumah di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas yang mereka lakukan.

Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris mengatakan saat dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar dimana ada puluhan orang sedang bermain judi dadu guncang yang dilakukan di rumah warga. Ketika dilakukan penangkapan, sekitar 20 orang berhasil melarikan diri. “Yang berhasil kabur hingga kini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Idris

Sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap terdiri dari bandar dan pemain masing-masing berinisial SL sebagai bandar dadu guncang sekaligus pemilik rumah. Sedangkan enam orang pemain masing-masing berinisial DR, SA, AY, BR, AR dan HS. Selain mengamankan uang sebagai barang bukti, juga diamankan handphone, satu buah kertas warna pink, alat goncang dadu.

Adapun ke tujuh pelaku judi dadu gunjang tersebut dikenakan pasal 303 ancaman 10 tahun penjara bagi bandar berinisial SL, sedangkan enam orang pemain dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman 4 tahun penjara. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Agu 2018. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek