; charset=UTF-8" /> Pasutri Maling Modus Sewa Rumah Disidangkan - | ';

| | 565 kali dibaca

Pasutri Maling Modus Sewa Rumah Disidangkan

Inilah pasangan suami istri (pasutri) yang mencuri isi rumah uang dikontraknya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Para pemilik rumah kos yang menyewakan rumahnya lengkap dengan peralatanya (isinya,red) diharapkan berhati-hati dan waspada jika tidak ingin mengalami nasib seperti Evi. Pasalnya, baru sebulan disewakan ke pasangan suami istri (pasutri), tiba-tiba pasutri itu raib bersama sejumlah barang yang ada dalam rumah Evi.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (26/06) saat terdakwa Ivannito Prayendra Purnomo alias Ito Bin. Sugeng Purnomo dan istrinya, IRENA CHARISMA Binti YAYAN DAYANA disidangkan di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Dalam surat dakwan jaksa, aksi penggelapan barang-barang rumah tangga milik Evi terjadpi pada hari Jumat tanggal 02 Maret 2018 sekira pukul 21.00 wib bertempat di rumah milik saksi EVI RIANTI yang berada di Jl. Raja Haji Fisabilillah Gg. Menur No.30 Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Berawal pada tanggal 17 Januari 2018  sekira pukul 12.20 Wib Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA PURNOMO Als ITO Bin SUGENG PURNOMO dan Terdakwa IRENA CHARISMA BINTI YAYAN DAYANA datang kerumah sewa saksi EVI RIANTI yang berada di jalan Raja haji fisabilillah Gg.Menur Nomor.  30 Kota Tanjungpinang dan setelah sampai di tempat saksi EVI RIANTI tersebut, saksi EVI RIANTI mengatakan bahwa sewa rumah tersebut Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan beserta isinya ,kemudian Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA PURNOMO Als ITO Bin SUGENG PURNOMO dan Terdakwa IRENA CHARISMA BINTI YAYAN DAYANA setuju /deal namun pada hari itu belum ada memberi uang tanda jadi, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA PURNOMO Als ITO Bin SUGENG PURNOMO dan Terdakwa IRENA CHARISMA BINTI YAYAN DAYANA datang kerumah saksi EVI RIANTI yang berada di kampung jawa untuk menyerahkan uang dan mengambil kunci dengan alasan ingin bersih-bersih rumah dahulu sebelum masuk kedalam rumah saksi EVI RIANTI tersebut dan Mereka terdakwa  sepakat untuk jatuh tempo sewa rumah tersebut pada tanggal 28 Januari 2018.

Minggu tanggal 28 Januari 2018   Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA ALS.ITO dan Terdakwa IRENA CHARISMA menyewa sebuah rumah  beserta isinya barang, berupa 2 (dua) buah drum merk Penguin warna orange, 2 (dua) buah drum warna biru, 1 (satu) set Aquarium beserta mejanya, 1 (satu) buah meja osin, 1 (satu) buah kompor gas merk Rinai 2 tungku, 1(satu) kulkas merk Sharp dua pintu milik saksi Evi Rianti yang terletak di Jl. Raja Haji Fisabilillah Gg. Menur No.30 Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang selama satu bulan, kemudian setelah jatuh tempo sewa rumah tersebut pada hari rabu tanggal 28 februari 2018 sekira pukul 16.00 wib saksi Evi Rianti mendatangi rumah tersebut namun Terdakwa IRENA CHARISMA mengatakan bahwa uang sewa akan di bayar nanti malamnya, namun Terdakwa IRENA CHARISMA mengatakan kembali kepada saksi Evi Rianti bahwa besok hari nya pada hari jumat akan dibayar akan tetapi setelah hari jumat masih saja belum di bayar, kemudian  pada   malam harinya di hari jumat saksi Evi Rianti suruh adik saksi yang bernama ELFAN RINALDI untuk mengecek kerumah namun Saksi ELFAN RENALDI tidak ada menemui orang di dalam rumah dan pada saat itu Saksi ELFAN RINALDI juga melihat 2 (DUA) BUAH Drom penuin warna orange di belakang rumah sudah tidak ada lagi ,kemudian Saksi ELFAN RINALDI melaporkan kepada saksi Evi Rianti.
Saat saksi Evi Rianti mengetahui kejadian barang isi rumah tersebut tidak ada maka saksi Evi Rianti langsung menghubungi Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA ALS.ITO dan Terdakwa IRENA CHARISMA untuk menanyakan barang-barang tersebut namun Terdakwa IRENA CHARISMA  beralasan dengan mengatakan bahwa dirinya sedang perjalanan menuju ke Batam karena terdakwa mengalami kecelakaan dan barang-barang tersebut ada dan sedang dipinjam buat isi air, namun itu hanya alasan yang dibuat mereka Terdakwa, selanjutnya mereka Terdakwa mengirimkan  SMS saksi EVI RIANTI pada hari jumat tanggal 02 maret 2018 sekira pukul 21.02 wib  dengan mengatakan melalui SMS ( Tong air ada kak dipinjam untuk mengisi air semalam sumur kering bukan ilang atau dicuri kan kami masi tinggal kak) ,sedangkan untuk kulkas Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA ALS.ITO dan Terdakwa IRENA CHARISMA mengatakan bahwa kulkas tersebut di perbaiki namun setelah itu saksi meminta untuk memulangkan barang barang namun Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA ALS.ITO dan Terdakwa IRENA CHARISMA akan berjanji mengembalikanya, akan tetapi mereka terdakwa belum juga di kembalikan barang saksi EVI RIANTI tersebut.
Saksi EVI RIANTI melaporkan perbuatan mereka terdakwa ke Polsek Bukit Bestari, selanjutnya  mereka Terdakwa ditangkap dan diproses lebih lanjut di Polsek Bukit Bestari.
Saat diperiksa di Polsek Bukit Bestari tersebut mereka terdakwa menerangkan bahwa barang isi rumah milik saksi EVI RIANTI berupa 2 (dua) buah drum merk Penguin warna orange, 2 (dua) buah drum warna biru, 1 (satu) set Aquarium beserta mejanya, 1 (satu) buah meja osin, 1 (satu) buah kompor gas merk Rinai 2 tungku, 1(satu) kulkas merk Sharp dua pintu tersebut dijual melalui postingan media social facebook BJB (bursa jual beli Tanjungpinang) dengan alasan mereka terdakwa pindah tugas ke Anambas, barang isi rumah tersebut dijual tanpa memberitahukan atau izin kepada saksi EVI RIANTI .
Kedua terdakwa menjual barang isi rumah yang dijual melalui media social facebook BJB (bursa jual beli Tanjungpinang), selanjutnya barang  berupa 1(satu) unit kulkas merk SHARP warna silver 2 (pintu) di beli saksi AL FAUZAN sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1(satu) buah tandon air merk penuin warna orange dibeli  Saksi TEDI SAPUTRA JAYA seharga Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) , 1(satu) unit Kompor gas dua tungku merk Rinai  dibeli saksi T.IMAN FAHROZY dengan harga Rp.330.000,(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan barang lainnya tidak di ketahui lagi kepada siapa mereka  terdakwa jual (Daptar Pencarian barang Bukti).
Terungkap, uang hasil dari penjualan selanjutnya uang hasil penjual barang-barang tersebut dipergunakan oleh mereka Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA ALS.ITO dan Terdakwa IRENA CHARISMA untuk kepentingannya pribadi.
Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa IVANNITO PRAYENDRA ALS.ITO dan Terdakwa IRENA CHARISMA maka saksi EVI RIANTI menderita kerugian uang  kurang lebih  sebesar Rp 15.000.000,-(Lima belas  juta rupiah).

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Jun 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Pasutri Maling Modus Sewa Rumah Disidangkan”

  1. Jumrotul Ainiyah

    Halo assalamualaikum… Bapak polisi yang terhormat saya melaporkan bahwa Irena Charisma telah menipu uang saya sejumblah 11 jt. Pada saat ini masih dalam pencarian dari polisi Singapore to polisi Batam

Komentar Anda

Radar Kepri Indek