; charset=UTF-8" /> Pasangan “Mesum” Yang Tertangkap Hanya Wajib Lapor - | ';

| | 1,314 kali dibaca

Pasangan “Mesum” Yang Tertangkap Hanya Wajib Lapor

Dua pasangan mesum yang terjaring razia hanya dikenakan wajib lapor.

Dua pasangan mesum yang terjaring razia pada Rabu (25/03) hanya dikenakan wajib lapor.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terkait dengan tindak lanjut proses hukum pada tiga pasangan mesum yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang yang tergabung denga tim Kebersihan Keamanan Keindahan (3K), TNI, Polri di kamar kos Jl Sei Jang, Rabu (25/03). Dimana diantaranya, 2 pasangan diwajibkan lapor selama 1 Minggu ke kantor Satpol PP pemko Tanjungpinang, Jl H Agus Salim, Tepi Laut, Tanjungpinang.
Hal diatas dikatakan Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) pemko Tanjungpinang, melalui penyidik PPUD Fajar Cahyono, ketika dikonfirmasi radarkepri.com di Bintan Center Rabu (25/03) terkait dengan tindak lanjut kasus tersebut.”Diantara ketiga pasangan mesum tersebut, berinisial R (20) bersama pasanganya S (20) dan J (40) dan pasanganya SR (40) serta H (23) dan E (17) diantaranya 2 pasangan yang diduga kuat melakukan mesum.”Katanya.
Kemudian lanjut Fajar Cahyono, dengan sapaan Fajar, menjelaskan.”Kedua pasangan yang diduga kuat melakukan tidakan asusila tersebut, Yakni pasangan R,S serta pasangan J,SR, kedua pasangan tersebut diwajikan lapor selama satu minggu, setelah kita data, diberi pengarahan dan disuruh menandatangani surat perjanjian untuk mengikat. Sementara, pasangan H dan E bukan pasangan mesum, H dan E merupakan kakak adik.”terang Fajar.
Ketika ditanya, mengapa pihak Satpol PP tidak pernah menindak tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Fajar menjelaskan.”Kita sudah konsultasi, koordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan seta Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka meminta buku panduan Perda. Jadi, kami dalam waktu dekat ini akan menyusun buku panduan Perda tersebut, supaya jelas tindak pidana ringanya.”tutup Fajar. (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek