; charset=UTF-8" /> Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Mantan Dewan Ini Menangis - | ';

| | 981 kali dibaca

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Mantan Dewan Ini Menangis

Harmain Usman (tengah) mantan anggota DPRD Natuna ketika mendengarkan tuntutan di PN Tanjungpinang.

Harmain Usman (tengah) mantan anggota DPRD Natuna ketika mendengarkan tuntutan di PN Tanjungpinang, Rabu (25/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan anggota DPRD Natuna, Harmain Usman menangis setelah mendengar dirinya dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara, ditambah kewajiban pengembalian uang Negara Rp 918 juta atau hukumannya ditambah 1 tahun 9 bulan jika tak mampu mengembalikan uang tersebut sebulan setelah putusan dinyatakan incrah (berkekuatan hukum tetap, red).

Tuntutan dibacakan Setyawan Nur Choliq SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (25/03) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang. Jaksa juga menuntut agar terdakwa Harmain membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Harmain, mantan anggota DPRD Natuna periode 2009-2014 ini wajar menangis, karena dua sohib yang diajaknya “merampok” duit rakyat Natuna, Abbas dan Eddy Saputra (ketua-sekretaris LSM Serbu, red). Hanya dituntut selama 1 tahun 6 bulan tanpa dikenakan kewajiban uang pengganti dan denda.”Dua terdakwa, Abbas dan Eddy Saputra tidak menikmati uang tersebut. Karena itu tidak dikenakan kewajiban denda dan uang pengganti.”kata ketua majelis hakim Jarot Widiyatmono SH.

Diberitakan sebelumnya, Harmain didakwa membuat kegiatan renang fiktif dengan memakai dana aspirasi yang digelontorkan Pemkab Natuna sebesar Rp 1 miliar dari Rp 1,2 Miliar yang di usulkannya. Kegiatan renang “ecek-ecek” ala wakil rakyat ini ditujukan untuk mencari atlit renang dari Natuna tingkat SLTA sederajat. Namun diduga kegiatan renang ini sebagian besar fiktif, karena ternyata tidak semua pelajar SMA se-Natuna mendapat program yang diajukan LSM Segar Bugar (Serbu) bentukan Abbas dan Eddy ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek