; charset=UTF-8" /> Mantan Kasi Pidsus Dihukum 3,5 Tahun Penjara - | ';

| | 887 kali dibaca

Mantan Kasi Pidsus Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Lukman SH, oknum jaksa yang terbukti korupsi dhukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Lukman SH, oknum jaksa yang terbukti korupsi dhukum 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (25/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Lukman SH, jaksa yang pernah menjabat Kasi Pidsus di Kejari Batam dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 776 juta jika tak mampu mengembalikan hukumannya ditambah 2 tahun 6 bulan sebulan setelah putusan tersebut dinyatakan incrah.

Vonis terhadap Lukman SH dibacakan ketua majelis hakim, Jarot Widiyatmono SH di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (25/03).”Pengadilan juga menghukum terdakwa Lukman SH dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.”kata Jarot Widiyatmono SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Lukman SH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap vonis tersebut, Lukman SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, begitu juga dengan jaksa penuntut umum dari Kejati Kepri.”Saya lapor pimpinan dulu sebelum menyatakan sikap, apakah akan menerima atau banding.”kata JPU.

Sedangkan Lukman SH, pada sejumlah pewarta mengungkap kekecewaanya dan menyatakan akan melaporka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY).”Sejak awal proses hukum sudah cacat, namun tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. Dan majelis hakim malah menilai proses hukum saya ini sudah benar, seharusnya saya di sidang kode etika bukan ranah hukum pidana.”jelas Lukman SH usai vonis dibacakan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek