Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri Atas Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2023
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Selasa, 22 November 2022, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna ini beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023
Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun 2022 di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH di hadiri oleh OPD terkait.
Berdasarkan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, maka sebelum persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah, maka terlebih dahulu dibacakannya pendapat akhir fraksi-fraksi, sebagaimana agenda rapat Paripurna.
Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi ini dibacakan oleh Ketua Fraksi atau Juru Bicara dari setiap masing-masing Fraksi. Yang diantaranya adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Harapan, dan Fraksi PKB-PPP.
Pada kesempatan tersebut Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si, melalui Fraksi Gerindra berharap kedepannya, Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, tidak hanya aktif saat pembahasan APBD dan APBD Perubahan saja, namun senantiasa aktif dalam melakukan pemetaan penguatan APBD, melakukan sinergitas dengan perangkat daerah, dan merumuskan struktur APBD.
Pendapat Akhir Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Sahmadin Sinaga, S.E., M.M, mengatakan bahwasanya “Fraksi NasDem perlu mengingatkan bahwa meskipun pihak eksekutif atau pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD 2023 ini, namun hal tersebut hendaknya benar-benar berdasarkan kondisi real adanya keadaan darurat dan keperluan mendesak. Sesuai ketentuan kriteria untuk kondisi real keadaan darurat dan keperluan mendesak dimaksud adalah seperti diatur dalam Pasal 16 Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini serta dilakukan melalui proses dan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Hal ini perlu diingatkan agar praktek pelanggaran terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan tidak terulang kembali pada pelaksanaan APBD 2023 ini”.jelasnya.(redaksi)