Panwaslu Tanjungpinang Panggil Weni
Tanjungpinang,Radar Kepri-Panwaslu Kota Tanjungpinang memanggil dan meminta keterangan Weni Pustoko Yuniarni, guna klarikasi dan konfirmasi terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye, Jumat (07/03).
Baharudin, divisi hukum Panwaslu Kota Tanjungpinang dalam konfrensi pers kepada sejumlah wartawan mengatakan.”Kegiatan pembagian air bersih di kelurahan kampung Bugis dengan mobil plat, petugas yang membagikan air itu memakai baju bertuliskan nama ibu Weni sebagai caleg PDI-P Dapil Kota Tanjungpinang untuk DPRD Provinsi Kepri.”katanya.
Masih Burhanudin.”Itu dilarang, salah satunya huruf nya diduga melanggar pasal 299 UU Nomor 8 tahun 2012, apabila ada unsur kesengaja dengan ancaman pidananya 2 tahun penjara.”terangnya.
Adapun pasal 299 itu berisi.” Setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Weni Pustoko Yuniarni dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya mengatakan.”Itu klarifikasi beberapa hal. Diantaranya, masalah bendera dibakar, kemudian baleho saya yang dibakar. Dan masalah mobil tanki air. Katanya tanki air pakai baju saya. Saya jelasnya, kita ini partai besar, kita punya mobil tanki air sendri, dari tahun ke tahun kita rutin bagi-bagi air.”terangnya.(irfan)