; charset=UTF-8" /> Palsukan Surat, Adji Rugikan Ahli Waris Hasmoro Rp 20 Miliar - | ';

| | 657 kali dibaca

Palsukan Surat, Adji Rugikan Ahli Waris Hasmoro Rp 20 Miliar

Terdakwa Adji Tanjung saat mendengarkan dakwaan dari JPU Nolly Wijaya SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nama Adji Tanjung sudah tak asing lagi di PN Tanjungpinang. Pasalnya, Selasa (15/05) Adji Tanjung kembali duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa untuk ke tiga kali. Kasusnya ?. Beda tipis dengan dua kasus terdahulu, penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Kali ini, Adji Tanjung dijerat melakukan pemalsuan suray tanah. Dalam surat dakwaan JPU Nolly Wijaya SH diterangkan kronologis kasus yang menghantar Adji Tanjung disidangkan lagi.

Bermula pada tahun 2013, Adji Tanjung bersama Edy alias Ahong dan M Adrian alias Jhon KPK alias Jhon Kepala Kecil (DPO) bertempat di  lantai 2 rumah saksi Rasidin di Perum 23 Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah –olah isinya benar dan tidak dipalsukan, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawalnya pada tahun 2012 terdakwa  ADJI TANJUNG Bin DJAMALUDDIN Als AJI mengukur lahan tanah yang terletak di teluk Dalam Desa malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan dengan pihak petugas ukur dari saksi Zainuri BPN Kab. Bintan  untuk mengukur lahan tanah Drs. R. HASMORO. MA (Almarhum) untuk pengembalian tanda batas serta mamasang tanda batas (Patok Tanah) bidang tanah seluas 9 Ha yang di hadiri oleh para saksi SALIM (KETUA RW), IBU RAM (pemilik tanah dahulu), ZAINURI (pihak BPN), dan Honorer BPN yang terdakwa  ADJI TANJUNG Bin DJAMALUDDIN Als AJI tidak ketahui namanya.

Setelah dilakukan pengukuran lalu keluar surat dari pihak BPN yakni Surat Keterangan pengembalian Batas yang dibuat oleh pihak BPN tersebut dan di tanda tangani oleh Ketua RW dan sekaligus peta bidang tanah, yang mana peta tersebut terdakwa ADJI TANJUNG Bin DJAMALUDDIN Als AJI pegang dari tahun 2012, lalu terdakwa  ADJI TANJUNG Bin DJAMALUDDIN Als AJI bertemu EDY Als AHONG (Daptar Pencarian Orang) dan menceritakan lahan tanah PAK HASMORO tersebut dengan cara terdakwa  ADJI TANJUNG Bin DJAMALUDDIN Als AJI mengajak ke lokasi lahan tanah tersebut dan juga menceritakan bahwa pemilik lahan tanah ini sudah meninggal.

Selanjutnya Terdakwa ADJI TANJUNG bersepakat dengan EDY Als AHONG (Daptar Pencarian Orang) sepakat untuk menjual lahan tanah HASMORO tersebut dengan mengatakan “ HONG, KITA JUAL SAJA TANAH HASMORO DI TELUK DALAM ITU” lalu setelah itu EDY als AHONG mengajak JHON KPK (DaptarPencarian Orang) jumpa terdakwa  ADJI TANJUNG dan mengajak melakukan pengecekan lokasi di Teluk Dalam.

Setelah dilakukan pengecekan terdakwa  ADJI TANJUNG mengatakan kepada saudara JHON KPK “ TANAH ITU GAK ADA SURATNYA” lalu saudara MOCHMAD ADRIAN Alias JHON KPK  Alias JHON KEPALA KECI mengatakan “ ATUR (DIBUAT PALSU) AJA LA” , lalu terdakwa  ADJI TANJUNG Bin DJAMALUDDIN Als AJI ertanya ”BAGAIMANA DENGAN REGISTER  DI KANTOR CAMAT” lalu saudara JHON KPK “ ITU URUSAN TERDAKWA”.  Setelah itu maka disepakti terdakwa  ADJI TANJUNG Bin dan EDI Als AHONG membuat Surat yang diduga Palsu tersebut lalu Saudara EDY Als AHONG menghubungi saudara RASIDIN untuk meminjam mesin ketik miliknya untuk membuat surat yang diduga Palsu tersebut.

Bahwa ide membuat surat yang diduga Palsu tersebut timbul dikarenakan awalnya ada keinginan terdakwa  ADJI TANJUNG, EDY als AHONG dan JHON KPK untuk menjual lahan tanah tersebut dan setelah itu terdakwa ADJI TANJUNG jelaskan mengatakan “ KITA BIKIN SURAT UNTUK TANAH INI” dan setelah semuanya menyetujui hingga akhirnya dibagi peran masing-masing. Dimana ADJI TANJUNG tidak sendiri membuat surat yang diduga palsu tersebut namun ada orang – orang yang membantu terdakwa  ADJI TANJUNG untuk membuat surat palsu tersebut yakni saudara EDI Als AHONG, RASIDIN, dan JHON KPK dengan memiliki peran.

EDI Als AHONG berperan untuk mencari kertas dan matrei yang mana terdakwa ADJI TANJUNG menyuruh untuk mencari di Kantor Pos lalu kertas tersebut dapat dengan cara di beli di Kantor Pos daerah Tanjung pinang.
RASIDIN berperan sebagai pemilik mesin ketik yang di gunakan dan juga rumah tempat untuk membuat surat yang diduga palsu tersebut.
ADJI TANJUNG berperan untuk mengetik semua isi di surat-surat yang diduga palsu tersebut dan juga menandatangani surat-surat tersebut.

Namun terdakwa  ADJI TANJUNG tidak manandatangani di atas nama Camat Bintan Timur dan terdakwa  ADJI TANJUNG tidak mengetahui siapa yang tanda tangan di nama camat tersebut.
MOCHMAD ADRIAN Alias JHON KPK  Alias JHON KEPALA KECIL berperan untuk menggunakan surat tersebut untuk mencari pembeli lahan tanah dan juga menggunakan untuk yang mendapatkan
Dalam membuat surat palsu tersebut terdakwa  ADJI TANJUNG mendapatkan data-sata antara lain, untuk model atau format surat terdakwa  meniru dari surat Keterangan Tanah dan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah Foto copy milik saudara FERY LIE yang terdakwa dapat dari anak buahnya yang terdakwa lupa nama, yang mana pada saat itu dia memberikan terdakwa  foto copy surat untuk mengukur lahan tanah Kampe Malang Rapat.
Untuk data nama-nama orang baik nama pemilik ataupun nama Kades dan nama Camat di Surat Keterangan,terdakwa  mendapatkan di Pajak Bumi Bangunan atas nama Pak HASMORO dan untuk nama kades dan camat tersebut dari surat foto kopi tanah milik FERY LIE dan di surat ganti Keugian atas tanah di nama terdakwa  mendapakan sama dari surat FERY LIE.

Cara terdakwa  ADJI TANJUNG membuat surat palsu tersebut adalah,  awalnya terdakwa ADJI meminta EDY Als AHONG untuk mencari kertas dan Materai di Kantor Pos (dikarenakan Kantor memilik Kertas dan Meterai tahun lama yang mana hal tersebut guna meyakinkan bahwa surat tanah yang dipalsukan tersebut dari tahun yang lama).

Lalu setelah kertas dan materai di dapat terdakwa ADJI TANJUNG meghubungi saudara saudara EDY Als AHONG menghubungi saksi RASIDIN guna meminjam Mesin Tik nya, setelah itu  terdakwa  ADJI TANJUNG menggunakan mesin Tik dari saksi RASIDIN tersebut untuk membuat draf atau isi dari surat-surat tersebut dengan mencontoh surat – surat lama (foto kopi Surat daerah Malang Rapat yang terdakwa  ADJI TANJUNG dapat).

Setelah terdakwa  ADJI TANJUNG mengetik surat-surat tersebut yang kalau tidak salah memakan waktu satu hari, lalu surat tersebut terdakwa  ADJI TANJUNG tanda tangani lalu dicap oleh EDY alias AHONG menggunakan Cap milik Saudara EDY Als AHONG yakni Cap RT. RW dan Kades Malang rapat. Setelah itu selesai surat yang diduga palsu tersebut.
Adapun surat yang diduga palsu yang dibuat oleh terdakwa,secara bersama-sama dengan EDY als AHONG dan JHON KPK berupa, 1 (satu) buah surat keterangan tanah No. / 108/SKT/ MR/ BT/ XI/ 1989, Tanggal 07 November 1989 Atas Nama Drs. R. Hasmoro. MA. Surat Ganti Kerugian Atas Tanah, Tanggal 22 Maret 1999 dari Drs. R. Hasmoro, MA ke Adji Tanjung
Bahwa kedua surat – surat palsu yang berupa 1 (satu) buah surat keterangan tanah No. / 108/SKT/ MR/ BT/ XI/ 1989, Tanggal 07 November 1989 Atas Nama Drs. R. Hasmoro. MA danSurat Ganti Kerugian Atas Tanah, Tanggal 22 Maret 1999 dari Drs. R. Hasmoro, MA ke Adji Tanjung Tersebut dipergunakan untuk mengakui (mengatakan tentang hak) lahan tanah milik pak HASMORO yang terdapat di Teluk Dalam Desa Malang Rapat Kec.Gn Kijang Kab.Bintan.
Maksud terdakwa  ADJI TANJUNG,secara bersama-sama dengan EDY als AHONG dan JHON KPK untuk membuat surat –palsu tersebut berupa 1 (satu) buah surat keterangan tanah No. / 108/SKT/ MR/ BT/ XI/ 1989, Tanggal 07 November 1989 Atas Nama Drs. R. Hasmoro. MA dan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah, Tanggal 22 Maret 1999 dari Drs. R. Hasmoro, MA ke Adji Tanjung Tersebut adalah awalnya untuk mengakui lahan tanah milik pak HASMORO tersebut seolah-olah lahan tanah milik PAK HASMORO tersebut adalah lahan tanah terdakwa  ADJI TANJUNG  sesuai dengan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah yang terdakwa  ADJI TANJUNG buat palsu.

Lalu setelah terdakwa  ADJI TANJUNG seolah – olah menjadi pemilik lahan tanah milik pak HASMORO tersebut maka terdakwa  ADJI TANJUNG Bin DJAMALUDDIN Als AJI dan teman-teman menjual lahan tanah milik PAK HASMORO.
Terdakwa  ADJI TANJUNG Bin DJAMALUDDIN Als AJI menggunakan surat yang diduga palsu tersebut pada sekira tahun 2014 di Desa Malang Rapat yang mana pada saat itu terdakwa  ADJI TANJUNG mengatakan kepada saksi KAMARUDIN dan BUK RAM, “ ITU LAHAN milik terdakwa  ADJI TANJUNG, INI terdakwa ADJI DAPAT SURAT ( Surat yang di duga palsukan) DARI HASMORO”.
Tanggal 13 Juli tahun 2016 Saksi SUNARNO mendapat telepon dari saksi KAMRUDIN (Penjaga Lahan) memberitahukan kepada Saksi SUNARNO bahwa ada pihak lain yaitu ADJI TANJUNG yang datang ke lokasi lahan tanah milik keluarga HASMORO. Terdakwa mengakui telah membeli tanah atau lokasi lahan tersebut dari HASMORO dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah Nomor 103 / SKT / MR / BT / XI / 1989, Tanggal 07 November 1989 Dan Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah Seluas kurang lebih 9 Ha dari saudara Drs H HASMORO, MA kepada Terdakwa ADJI TANJUNG , Tanggal 22 Maret 1999.
Bahwa pihak lain atau orang yang mengakui memiliki lokasi lahan tanah milik keluarga HASMORO dengan luas kurang lebih 9 Ha adalah saudara MOCHAMMAD ADRIAN yang mana pada tanggal 25 Desember 2016 saudara MOCHAMMAD ADRIAN datang ke lokasi lahan tanah milik keluarga HASMORO yang terletak di Kp. Teluk Dalam Rt.001 Rw.003 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan menemui saksi KAMARUDIN (Penjaga Lahan) di rumah saksi KAMARUDIN dan menunjukkan Surat Keterangan Tanah Nomor 103 / SKT / MR / BT / XI / 1989, Tanggal 07 November 1989 Dan Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah Seluas kurang lebih 9 Ha dari saudara Drs H HASMORO, MA kepada saudara ADJI TANJUNG , Tanggal 22 Maret 1999 serta serta akta penyerahan dan pemindahan hak NOTARIS MEYRIN ,SH.,MKn Nomor 02 , Tanggal 20 Juli 2016 dibuat seolah-olah Terdakwa ADJI TANJUNG menjual kepada sauadara MOCHAMMAD ADRIAN sehingga saudara MOCHAMMAD ADRIAN mengklaim lokasi lahan tanah milik keluarga HASMORO yang terletak terletak di Kp. Teluk Dalam Rt.001 Rw.003 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan.
Bahwa dokumen kepemilikan lahan tanah milik keluarga saksi HARRIMAN WIBISONO HASMORO B.Com yang terletak di Kp. Teluk Dalam Rt.001 Rw.003 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan berupa pada saat sekarang ini berupa, Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 306 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An HARRIMAN WIBISONO HASMORO. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 307 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An HARRIMAN WIBISONO HASMORO. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 308 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An HARRIMAN WIBISONO HASMORO. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 309 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An LAKSMINI HASMORO. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 310 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An LAKSMINI WIBISONO HASMORO. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 311 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An LAKSMINI HASMORO. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 312 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An LAKSMINI HASMORO. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 313 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An HARRIS WIBOWO HASMORO. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 314 / SPPPBT / GKJ / IX 2012, Tanggal 19 September 2012 An HARRIS WIBOWO HASMORO

Merasa dirugikan, HARRIMAN WIBISONO HASMORO B.Com melaporkan perbuatan terdakwa  ADJI TANJUNG B secara bersama-sama dengan EDY Alias AHONG dan MOCHMAD ADRIAN Alias JHON KPK  Alias JHON KEPALA KECIL ke Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Cabang Medan  Nomor : 4219 / DTF / 2017, 04 Mei 2017 menerangkan bahwa, Tanda tangan An. Drs. SAYFUL ANWAR Als SYAIFUL ANWAR di Surat Ganti Kerugian Atas Tanah tertanggal, 22 Maret 1999 dengan register Kepala Desa Malang Rapat Nomor : 47 / GR-MLR / III / 1999, Tertanggal 23 Maret 1999 dan Register Camat Bintan Timur Nomor : 048 / GR-BT / III / 1999 tertanggal 26 Maret 1999 AdalahNon Identik atau Merupakan Tanda tangan yang berbeda.

Tanda tangan An. Drs. R. HASMORO, MA di Surat Ganti Kerugian Atas Tanah tertanggal, 22 Maret 1999 dengan register Kepala Desa Malang Rapat Nomor : 47 / GR-MLR / III / 1999, Tertanggal 23 Maret 1999 dan Register Camat Bintan Timur Nomor : 048 / GR-BT / III / 1999 tertanggal 26 Maret 1999 Adalah Non Identik atau Merupakan Tanda tangan yang berbeda.

Akibat perbuatan terdakwa  ADJI TANJUNG  secara bersama-sama dengan EDY Alias AHONG dan MOCHMAD ADRIAN Alias JHON KPK  Alias JHON KEPALA KECIL membuat dan menggunakan surat – surat palsu tersebut untuk mengakui lahan tanah maka  Saksi HARRIMAN WIBISONO HASMORO B.Com  selaku ahli waris saudara DRS. HASMORO. R, MA pemilik lahan tanah tersebut dirugikan dengan uang kurang lebih Rp.20.000.0000,-(dua puluh milyar rupiah) atau lebih dari Rp.250,-(dua ratus lima puluh rupiah,-)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan    diancam pidana dalam pasal 263 Ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau kedua, pasal 266 Ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Persidangan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek