; charset=UTF-8" /> Empat Saksi Tak Mampu Dihadirkan Jaksa Irisa, Sidang Ditunda - | ';

| | 301 kali dibaca

Empat Saksi Tak Mampu Dihadirkan Jaksa Irisa, Sidang Ditunda

Terdakwa Agustinus yang kembali ditunda sidangnya karena saksi-saksi tak bisa dihadirkan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penggelapan dana untuk investasj tambang bauksit dengan terdakwa Agustinus Matius Dimel dengan agenda mendengarkan 4 orang saksi batal dilanjutkan karena saksi-saksi yang dipanggil jaksa tak satupun yang datang.

JPU Irisa Nadeja SH MH mengakui telah memanggil saksi namun tidak hadir tanpa penjelasan. Sehingga jaksa minta dibacakan saja. Namun mendapat keberatan dari penasehat hukumnya.”Kami keberatan Yang Mulia. Kami minta berita acara sumpah dan keseriusan jaksa memanggil para saksi dibuktikan dengan surat panggilan.”kata Harjo SH pengacara Agustinus.

Atas permintaan ini, JPU Irisa terlihat bolak-balik membuka berkas, hingga akhirnya mengaku.”Tidak ada berita acara sumpahnya.”katanya.

Kemudian terkait surat panggilan untuk para saksi, JPU Irisha juga belum menunjukkan ke majelis hakim.”Saya perhatikan, jaksa penuntut umum kurang serius menghadirkan saksi.”kata ketua majelis hakim Irawaty Chairul Umma SH.

JPU Irisha kembali berjanji akan menghadirkan 4 saksi termasuk ahli.”Jangan kita sia-siakan waktu. Jangan begitulah. Sidang dilanjutkan Rabu (22/05), saya tak mau lagi ada alasan.”tegasnya.

Terdakwa  Agustinus saat dimintai tanggapannya mengaku.”Saya sudah lelah mengikuti proses ini. Bertahun-tahun tidak selesai.”keluhnya.

Agustinus didakwa melanggar pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1), atau kedua pasal  378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Awalnya, terdakwa diminta mengurus izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  yang miliki oleh PT. YAKIN CITRA MANDIRI baru terbit berdasarkan Keputusan Bupati Katingan  2014 Nomor : 540/590/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014. Hingga setelah Terdakwa dilaporkan ke Polda Kepri oleh saksi HOK HIE Alias ANTONY  namun terdakwa tidak juga menyerahkan pengurusan usaha  penambangan tersebut kepada saksi HOK HIE Alias ANTONY  sehingga saksi HOK HIE Alias ANTONY  tidak dapat melakukan usaha pertambangan dan menjadi kontraktor tunggal untuk melakukan penambangan, mengelola dan menjual tambang biji besi yang ada di Desa Mirah Kalanaman Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Provinsi Kalimantan Tengah seperti yang dijanjikan terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  HOK HIE Alias ANTONY mengalami kerugian sebesar USD.250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika) dan Rp.1.025.000.000.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek