Oknum Polisi Pedagang Sabu Akhirnya Disidangkan
Tanjungpinang,RadarKepri – Terdakwa Hendrich Surya Hadi Saputra (29) yang tinggal di jalan.D.I Panjaitan KM.9 pada hari minggu tanggal 25 Oktober 2015 bertempat dijalan Kiijang Lama kelurahan melayu kota Piring kecamatan Tanjungpinang Timur ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologisnya, pada hari itu terdakwa dihubungi Hamzah (displit) melalui telpon ,Hamzah mengatakan dalam percakapan itu.”Bang tolong carikan bahan 1 (sabu) ini ada uang sebesar Rp.500.000,-dan nanti kita pakai bersama” mendengar hal itu terdakwa menjawab “ini lagi kerja”.
Selang beberapa waktu Hamzah kembali menghubungi terdakwa dan minta untuk mencarikan bahan (sabu) lagi.lalu terdakwa menjawab “sedang berada di Bintan Plaza”.
Kemudian Hamzah mendatangi terdakwa di Bintan Plaza dan bertemu dijembatan Bintan Plaza. Setelah Hamzah menyerahkan uang Rp.500.000,-kepada terdakwa.
Lalu terdakwa menjawab “nanti abang hubungi lagi ya”dan dijawab Hamzah “iya”.
Selang beberapa jam Hamzah kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “sudah ada apa belum bang bahan itu” dan terdakwa menjawab “sudah ada datang ke Kijang lama di kos-kosan”.
Hamzah pun mendatangi kos-kosan yang diarahkan terdakwa dan bertemu dengan terdakwa,lalu terdakwa mengatakan kepada Hamzah ” abang masih ada kerjaan jadi abang tidak bisa bergabung jadi abang minta sedikit untuk abang pakai “.
Mendengar terdakwa mengatakan itu, Hamzah kembali mengatakan “iya bang kita pakai ber dua aja dirumah ini”. Lalu terdakwah dan Hamzah memakai Nakotika jenis sabu tersebut di sebuah kamar tersebut.
Terdakwa mengaku mendapatkan barang Narkotika jenis sabu tersebut kepada Anto (DPO).
Akhirnya Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 127 UU yang sama.
Persidangan dilanjutka Kamis (21/04) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.(akok)