Lingga, Radar Kepri– Tindakan sewenang-wenang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Daik, di salah satu tempat usaha karaoke “Family Box” pada Minggu dini hari (24/5/2026).
Oknum tersebut dilaporkan melakukan penggeledahan paksa dengan dalih penegakan jam operasional.
Namun Aksi peggeledahan Oknum tersebut RT tersebut tidak berdasakan aturan dan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut dipicu oleh klaim sepihak oknum RT mengenai kesepakatan warga yang membatasi jam operasional tempat hiburan maksimal pukul 00.00 WIB.
Padahal, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang mengatur batasan jam operasional tersebut.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat tempat karaoke masih beroperasi. Oknum RT datang didampingi sejumlah orang, lalu masuk ke area ruangan tanpa izin dan tanpa surat tugas atau perintah pemeriksaan dari instansi berwenang.
Mereka membuka paksa pintu ruangan satu per satu, layaknya aparat yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
“Beliau datang dengan nada tinggi karena kami masih buka lewat tengah malam. Beliau mengklaim ada kesepakatan warga bahwa usaha hiburan harus tutup pukul 00.00 WIB. Kami sudah jelaskan bahwa kesepakatan tersebut hanyalah usulan dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selama belum ada Perda, kami beroperasi sesuai dengan izin usaha resmi yang kami miliki,” ungkap Sendi, pengelola tempat karaoke tersebut dengan nada kecewa.
Sendi menegaskan, izin operasional usahanya lengkap dan sah. Ia menyayangkan tindakan oknum RT tersebut yang dianggap sangat merugikan, karena terkesan mengintimidasi pengunjung dan mencoreng nama baik usahanya tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika nanti sudah ada Perda, kami pasti akan patuh sepenuhnya. Namun saat ini, aturan tersebut belum ada. Cara beliau masuk dan menggeledah secara paksa sangat tidak etis dan menakuti pengunjung,” tambahnya.
Tindakan oknum RT tersebut dinilai telah melampaui wewenang (abuse of power). Sebagai pemuka masyarakat, fungsi RT seharusnya adalah mengayomi, menampung aspirasi, dan menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah, bukan bertindak sewenang-wenang menyerupai aparat penegak hukum.
“Kesepakatan warga memang penting untuk ketertiban, namun tidak bisa dipaksakan sebagai hukum positif. Jika ada keluhan terkait jam operasional, seharusnya dimusyawarahkan dan disampaikan ke pemerintah, bukan dengan cara main hakim sendiri. Apalagi sampai menuduh tempat kami sebagai tempat maksiat tanpa bukti, itu sama saja dengan fitnah,” tegas Sendi.
Pihak pengelola menegaskan bahwa acuan mutlak dalam beroperasi adalah izin resmi. Segala tindakan pemeriksaan paksa tanpa prosedur hukum yang berlaku merupakan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola tempat karaoke menyatakan akan tetap memperjuangkan haknya atas tindakan sepihak yang merugikan tersebut.
Terkait uraian diatas, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus diupayakan kepada oknum Rt dan pihak terkait lainya. (Aliasar)







