Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polisi

Lingga, Radar Kepri– Okum RT berinisial Er yang melakukan tindakan penggeledahan paksa karaoke “Family Box” akhirnya dilaporkan Ke Polsek Daek Polres Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Namun menurut Sandi, pemilik usaha hiburan itu, pihaknya belum menerima Surat Tanda penerima Laporan (STPL) dari Polsek.

“Kita sudah melaporkan oknum RT yang bertidak sewenang-wenang dan menggeledah tempat usaha saya itu bang, tapi saya belum menerima STPL nya, mungkin karena hari libur,”kata sandi.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat tempat karaoke masih beroperasi. Oknum RT datang didampingi sejumlah orang, lalu masuk ke area ruangan tanpa izin dan tanpa surat tugas atau perintah pemeriksaan dari instansi berwenang.

Oknum RT tersebut dilaporkan melakukan penggeledahan paksa dengan dalih penegakan jam operasional.

Namun Aksi penggeledahan Oknum RT tersebut tidak berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut dipicu oleh klaim sepihak oknum RT mengenai kesepakatan warga yang membatasi jam operasional tempat hiburan maksimal pukul 00.00 WIB.

Padahal, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang mengatur batasan jam operasional tersebut.

Selain menggeledah oknum RT yang didampingi beberapa oramg warga, membuka paksa pintu ruangan satu per satu, layaknya aparat yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.

Sendi menegaskan, izin operasional usahanya lengkap dan sah. Ia menyayangkan tindakan oknum RT tersebut yang dianggap sangat merugikan, karena terkesan mengintimidasi pengunjung dan mencoreng nama baik usahanya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika sudah ada Perda, kami pasti akan patuh sepenuhnya. Namun saat ini, aturan tersebut belum ada. Cara beliau masuk dan menggeledah secara paksa sangat tidak etis dan menakuti pengunjung,” tambahnya.

Tindakan oknum RT tersebut dinilai telah melampaui wewenang (abuse of power). Sebagai pemuka masyarakat, fungsi RT seharusnya adalah mengayomi, menampung aspirasi, dan menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah, bukan bertindak sewenang-wenang menyerupai aparat penegak hukum.

Sandi berharap pihak Kepolisian Polsek Daek Polres Lingga agar memproses oknum RT yang Terkesan arogan itu.

Informasi yang di peroleh radarkepri.com oknum RT tersebut merangkap dua jabatan. Selain se agai RT, juga ia pegawai dan bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga.

Terkait uraian diatas, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus diupayakan kepada oknum RT dan pihak terkait lainya. (Aliasar)

Pos terkait