; charset=UTF-8" /> Oknum ASN Rutan dan Honorer Kejari Tpi Disidangkan - | ';

| | 344 kali dibaca

Oknum ASN Rutan dan Honorer Kejari Tpi Disidangkan

Akbar dan Rendy saat disidangkan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) dari yang bertugas di Rutan Kelas I Tanjunpinang, Rendy Lastiawan disidangkan karena memiliki, menjual dan membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram. Ironisnya, sabu tersebut diperolehnya dari Muhamad Akbar Seccio Putra, oknum honorer di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Uraian singkat diatas terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sudiharjo SH dari Kejari Tanjungpinang yang dibacakan secara virtual, Rabu (22/09) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan diuraikan, penangkapan Rendy terjadi pada 31 Maret 2021 di Jl Kemboja Kampung Melati nomor 32 RT 002 RW 012 Kelurahan Kecamatan Tanjungpinang Barat Sedangkan Akbar di pinggir jalan Basuki Rahmat sekitar pukul 13 00 Wib. Penangkapan Rendy berawal dari dicicuk M Guntur (displit). Saat polisi mengecek nomor hp M Guntur ditemukan nomor Rendy yang mengontaknya dan memesan sabu. Polisi kemudian memancing dengan memakai hp Guntur untuk memesan sabu menelpon Rendy.

Pancingan polisi mengena, Guntur yang sudah dipegang polisi menyerahkan uang Rp 1 550 000 untuk membeli sabu. Sekitar pukul 17 20  Wib, Rendy datang kerumah Guntur di Jl Kemboja mengantarkan sabu-sabu pesanan Guntur. Saat itulah, Rendy ditangkap dan ditemukan narkoba jenis sabu dalam saku celananya

Rendy kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungpinang, dari hasil penyelidikan polisi, Rendy mengaku mendapat sabu tersebut dari Muhamad Akbar Seccio Putra SIP. Honorer di Kejari Tanjungpinang itu ditangkap di depan kantor korps Adhiyaksa.

Atas perbuatannya, Rendy dan Akbar dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009. Atau kedua, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 atau ketiga pasal 127 Ayat (1)  junto pasal 132 ayat 1 UU yang sama.

Persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirka Kejaksaan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Sep 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek