Nyabu, Oknum Guru Ditangkap

Kompol I Wayan S dan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman S Ik saat menggelar konfrensi pers penangkapan oknum guru, Rabu (15/10).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dunia pendidikan, khusus guru kembali tercoreng oleh ulah ZA, oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) ditangkap polisi karena pesta naskoba jenis Sabu-Sabu (SS). Oknum guru ini dtangkap bersama TA di Perumahan Nila Blok A, Batu Hitam, Tanjungpinang dengan barang bukti SS sebanyak 0,6 gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian S Ik M Si melalui Wakapolres, Kompol I Wayan S didamping Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman S Ik dalam konfrensi pers, Rabu (15/10) membenarkan ditangkapnya ZA bersama TA.”Keduanya ditangkap pada Selasa (13/10) bersama seperangkat alat hisap narkoba jenis Sabu-Sabu serta barang bukti Sabu-Sabu seberar 0,6 gram.”kata Kompol I Wayan S.
Mengenai kronologi penangkapan ini, menurut Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman S Ik bermula dari ditangkapnya tersangka AT di Jl Tugu Pahlawan.”Pada penangkapan AT, kami menyita barang bukti narkoba jenis SS seberat 0,18 gram.”terangnya.
Mencermati jumlah barang bukti yang berhasil disita dari oknum guru (ZA) tersebut, apakah dikategorikan pemakai atau sudah pengedar. AKP Abdul Rahman S Ik mengatakan.”Kita belum bisa tentutakan, tapi para tersangka kita jerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika.(irfan)