Noris dan Dimas Mengaku 6 Kali Curi Uang Dalam Kotak Infak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang maling kotak infak di Masjid Nurul Ihwan di Jl DI Pandjaitan, komplek Bintan Center, masing-masing Noris dan Dimas hanya tertunduk dan membenarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH dari Kejari Tanjungpinang dipersidangan, Selasa (28/07) lalu.
Dua saksi itu, Agustia merupakan bilal (orang yang mengumandang Azan,red) dan Alimun Akbar, pengurus masjid. Saksi Agustia mengungkapkan, pihaknya mengetahui dua orang ini yang melakukan pencurian setelah polisi mendatanginya dan memperlihatkan dua kotak amal yang ditemukan di semak-semak pada Sabtu, 23 Mei 2015. Agustia membenarkan dua kotak amal itu milik Masjid Nurul Ihwan. Polisi kemudian menjelaskan, pelaku pencurian sudah ditangkap. Ketika dikonfrontir, Agustia mengaku tidak kenal dan belum pernah melihat kedua remaja itu di Mesjid Nurul Ihwan.”Saya tahu dan melihat kedua orang ini di kantor polisi.”sebut Agustia.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Dame Parulian Pandiangan SH, ternyata Masjid Nurul Ihwan telah 3 kali kehilangan uang dalam kotak amal berisi sekitar Rp 200 ribu. Namun pengurus Masjid enggan melapor dan lebih memilih mengikhlaskan. Ketika Agustia dikantor polisi, dirinya melihat ada 4 kotak infak lain namun bukan milik Masjid Nurul Ihwan.
Saksi Alimun Akbar membenarkan keterangan Agustia, dirinya mengetahui raibnya kotak infak itu setelah diberi tahu Agustia malam Jumat.”Saya bersama Agustia ke kantor polisi untuk memastikan kotak amal itu milik Masjid Nurul Ihwan, ternyata benar.”kata Alimun Akbar.
Terhadap keterangan dua saksi ini, duet maling uang sumbangan jamaah Masjid Nurul Ihwan ini membenarkan dengan mengangguk kepala.”Benar bu hakim.”aku Noris dan Dimas.
Atas perbuatannya, Noris dan Dimas dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Persidangan dilanjutkan, Selasa (04/08) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.
Terungkap pula dalam pemeriksaan, kedua terdakwa ternyata telah 6 kali beraksi menjarah uang dalam kotak infak, termasuk sebuah mesjid di kilometer 7, belakang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanjungpinang.(irfan)