Nahkoda Kapal Tangkapan PSDKP Batam Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mencuri ikan menggunakan pulat trawl di perairan Natuna, warga Vietnam disidangkan di pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang, Senin (07/11).
Terdakwa itu adalah Tran Thanh Hon yang merupakan nahkoda kapal KG 955 TS ditangkap Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 23.07 WIB Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03º 05.240’ LU – 104º 52.588’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Saat ditangkap PSDKP Batam, petugas menemukan 5 ton ikan dan jaring yang masih basah dikapal induk (KG 955 TS) yang bertugas menampung hasil tangkapan kapal Vietnam ilegal lain. Terdakwa yang didampingip penerjemahnya mengaku tidak mengetahui saat ditangkap berada diperairan Indonesia.
Atas perbuatanya, JPU Andre Antonius SH MH menjerat terdakwa melanggar pasal 92 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana tekah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 5 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua pasal, 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Persidangan dipimpin Justiar Ronal SH dengan anggota Joko Supratomo A Pi MM dan Wedy Novizar SH.(Irfan)