; charset=UTF-8" /> Nahkoda Ditahan, Cukong Kayu Ilegal Masih Bebas Berkeliaran - | ';
'
'
| | 1,143 kali dibaca

Nahkoda Ditahan, Cukong Kayu Ilegal Masih Bebas Berkeliaran

Emy

Erni, istri tersangka Azhar alias Jo.

Lingga,Radar Kepri-Nasib malang menimpa masyarakat desa Tanjung Bungsu, Azhar alias Jo bin Abu Serah. Demi menyambung hidup, dirinya justru tertangkap Polair Polres Lingga,ketika membawa kayu bahan setengah jadi, baik itu bloti 2×3, bahkan bahan ukuran lainnya lebih kurang 4 ton kubik dengan kapal pompong di perairan Laboh Kecamatan Senayang pada Sabtu, (14/03) lalu.

Kejadian ini bermula, sebagaimana yang di sampaikan keluarganya, Azhar alias Jo diminta untuk menjadi tekong atau nahkoda pompong mengantar kayu dengan upah Rp 500 000 dan bersama Abdi dengan Rio, dua ABK pompong dengan upah Rp 400.000 sekali antar perorang oleh seseorang pemilik kayu bernama Jais pemilik kayu.

Ditengah perjalanan tepatnya di perairan Senayang itulah justru kapalnya di tahan dan di tangkap Polair Polres Lingga. Anehnya saat ini justru hanya Azhar alias Jo yang di tahan di tahanan Polres Lingga, sedangkan pemilik kayu dan cukongnya sampai saat ini bebas berkeliaran.   Bahkan, menurut Erni, istri Azhar alias Jo, saat ini hanya Azhar yang di tahan dan berharap di suaminya di bebaskan, apalagi soal dokumen dan lain sebagainya suaminya tidak mengetahui.”Suami saya hanya mengambil upah kerja ketika di suruh mengantar kayu ke Tanjungpinang, dengan upah Rp 500 ribu sekali antar.”terangnya.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Efendri Alie membenarkan ditahannya masyarakat Tanjung Bungsu selaku nahkoda pompong dengan muatan kayu, saat ini sedang di tangani Polres Lingga. Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan yang di tandatangani Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Efendri Alie, tersangka Azhar alias Jo diduga melangggar pasal 88 ayat 1 hurup (a) junto pasal 16 UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.(amin)

Ditulis Oleh Pada Sab 21 Mar 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek