Musrembang Batam Dilaksanakan di Hotel Mewah
Batam, Radar Kepri-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrembang) di hotel mewah, Vista Hotel beberapa minggu lalu dinilai berbagai kalangan illegal. Mengingat adanya tata tertib (tatib) dalam pelaksanaan tugas DPRD yang dilanggar oleh oknum pimpinan DPRD Batam, Surya Sardi. Kehadiran Surya Sardi selaku ketua DPRD Kota Batam tidak masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus), padahal sesuai tatib dewan. Kehadiran politisi dari Demokrat ini di-agendakan dalam Bamus DPRD Batam.
Penilaian ini disampaikan Allan Suharsat, ketua Facebooker Indonesia (FI) Kota Batam ketika dijumpai Radar Kepri, Rabu (03/04) di Batam Center.“Kehadiran ketua DPRD Kota Batam harus ter-agendakan di Banmus. Hal ini sesuai dengan makanisme tatib yang sebenarnya.”ujarnya pada awak media ini.
Menurut Allan Suharsat, untuk Musrembang di hotel berbintang itu, rakyat Batam harus mengucurkan uang Rp 2,5 Miliar yang dibebankan melalui APBD Kota Batam tahun 2013 ini.”Saya mencium adanya permainan dan korupsi berupa mark-up belanja kegiatan dalam Musrembang ini. Karena itu, kita minta Kejaksaan Negeri Batam mengusut.”pintanya.
Ditambahkan Allan Suharsat, ada indikasi permainan mark-up yang dilakukan, oleh oknum-oknum pajabat tertentu yang sengaja untuk menghambur-hamburkan uang dengan melaksanakan Musrenbang dihotel berbintang.”Seharusnya pelaksanaan Musrembang tidak di hotel berbintang, tetapi di cari tempat yang sederhana saja.”Ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Allan Suharsat, dibutuhkan peran pro-aktif Kejaksaan Negeri Batam untuk “menjemput bola” tidak menungu.”Nggak seperti yang selama ini, lamban. Padahal, seharusnya jangankan melalui pemberitaan dan isu yang dilaporkan resmi oleh masyarakat saja terkadang baru bertindak. Se-akan akan sengaja dibiarkan atau lebih kecenderungan ada azas pembiaran.”Katanya.
Dalam proyek Musrembang senilai Rp 2,5 Miliar ini, Allan Suharsat menilai yang paling bertanggungjawab, Wan Darussalam selaku Pengguna Anggaran (PA).”Karena PA wajib menjalan makanisme dan pemberitahuan yang jelas. Begitu juga dengan Ketua DPRD Batam, jika tidak mengerti tentang makanismen terhadap hal diatas. Hendak-nya belajar kembali, karena kehadiran 1 peserta Musrenbang dibayar Rp 350 000 per-orang.”Jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Allan Suharsat setiap agenda resmi tersebut harus ter-agendakan dalam Banmus DPRD yang dijadikan dasar dan referensi dari hasil Musrenbang.”Kalau hal itu tidak dilakukan, bagaimana DPRD bisa memplenokan hasil Musrembang tersebut. Karena tidak ada referensi resminya.“paparnya.
Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Batam, mengapa pelaksanaan Musrembang tersebut harus di hotel ?. Bukankah pemko Batam memiliki gedung yang cukup untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Bukankah itu salah satu dari pemboroskan anggaran keuangan daerah ?. Coba uang yang sebesar Rp 2,5 Miliar yang digunakan untuk Musrenbang tersebut digunakan untuk pembangunan sarana pasarana sekokah. Karena sekolah ruang kelas di Batam setiap tahun selalu kurang. Gedung sekolah yang ada saat ini sudah tidak mampu lagi menampung calon murud baru.”Kita berharap Kejaksaan Negeri Batam, proaktif memanggil pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Musrenbang tersebut. Karena terkesan menghamburkan uang rakyat Batam.”pintanya.
Sementara itu, Walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan di konfirmasi awak media terkait informasi diatas melaluai handphone-nya, belum ada jawabannya. Begitu juga dengan Kabag humas Pemko Batam, Ardiwinata.(taherman)