; charset=UTF-8" /> Munzir Purba Jadi Saksi Terdakwa Edi Irawan dan Maruli - | ';

| | 356 kali dibaca

Munzir Purba Jadi Saksi Terdakwa Edi Irawan dan Maruli

Sembilan saksi yang dihadirkan jaksa untuk terdakwa Edi Irawan dan Maruli.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kepri dengan terdakwa Edi Irawan dan Maruli hadirkan 9 orang saksi.

Delapan saksi merupakan anak buah Edi Irawan di BPBD Kepri, sedangkan 1 saksi merupakan mantan Plt Ka BPBD Kepri, Munzir Purba.

Saksi-saksi itu adalah dr Munzir Purba, Drs Hemat Girsang MEpid, Syamsul Rahman SE, Dewi Sartika Efendi Ali Muttaqin, Derrt Ariessanti, Nurtiwi Retno Wuryanti dan Aldetra.

Saksi Kasubag program menyebutkan tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas namun tetap ada klaim pembayaran.”Saya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas bersama Maruli.”katanya. Namun saksi mengaku tidak menerima dana dari kegiatan tersebut.

Saksi Munzir Purba, kepala pelaksana tugas BPBD pada 2013, di BAP, Munzir Purba mengaku menerima uang dari seluruh kegiatan. Saksi Agus Rohmad, Kabid Kedarutan dan Logistik mengakui ditunjuk sebagai KPA dari kegiatan, tugas dan program. Kabid ini membawahi dua kasi yakni Kasi kedaruratan dipimpi  Alfedra dan Kasi Logistik dijabat  Kardinar.

Agus Rohmad mengakui ada kegiatan perjalanan dinas, ada dinas luar dan dinas dalam. Menjawab pertanyaan jaksa, tentang verifikasi dokumen perjalanan dinas.”Saya tidak tahu.”katanya.

Dikonfrontir tentang ada 11 kegiatan pada 2013, namun ada 3 kegiatan, Agus Rohmad menyatakan menerima uang yang kegiatanya dilaksanakan.”Yang tidak dilaksanakan, tidak ada terima dengan jumlah dana Rp 10 600 14000.”terangnya.

Terungkap dipersidangan, pada 2014 ada 6 kegiatan dinas yang tidak dilaksanakan, Rp 17,6 dimana dua kegiatan diakui Agus Rohmad lupa apakah kegiatan itu dilaksanakan atau tidak, Rp 6,2 juta

Pada 2015, Agus Rohmad di BAP mengaku ada 7 kegiatan tidak dilaksanakan namun dibayarkan, Rp 22,7 juta . Sedangkan tahun 2016 ada 3 kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi tetap dibayarkan, Rp 9 juta lebih dan dua kegiatan yang lupa Rp 6 juta lebih.

Terhadap kegiatan yang lupa dilaksanakan, Agus Rohmad mengaku belum bisa mengingatnya.

Saksi Syamaul Rahman, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kepri bertugas melakukan  koordinasi dengan BPBD Kota/Kabupaten pasca bencana.

Hingga berita ini dimuat, persidangan di skor memberikan para pihak untuk sholat Ashar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek