Muncikari Prostitusi ABG Itu Oknum Mahasiswi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Gawat, prostitusi online dengan menggunakan media sosial Whashap (WA) mulai masuk Tanjungpinang. Celaka, muncikarinya memperdagangkan anal dibawah umur alias masih anak baru gede (ABG).
Ironisnya, salah seorang muncikari berjenis kelamim perempuan ternyata seorang mahasiswi disebuah perguruan tinggi di Tanjungpinang. Hal ini terungkap dalam ekapos yang disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH melaluo Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SIP MH,Jumat (15/02) sore di Mapolres Tanjungpinang.”Satu tersangka.
Menurut Kasat Reskrim mahasiswi berinisial B (20 tahun) yang telah mengekploitasi anak dibawah umur, sebut saja Bunga seorang pelajar SMA untuk melayani tidur seorang pria disalah satu hotel yang ada di Tanjungpinang. Mahasiswi yang kuliah disalah kampus di Tanjungpinang itu diamankan di tempat kostnya pada hari Rabu (13/2/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Effendri Ali mengatakan terbongkarnya prostitusi dibawah umur ini setelah orang tua korban melapor ke polisi bahwa anaknya disuruh melayani seorang pria berinisial H (43 tahun) oleh B dengan iming-iming sejumlah uang. Dari hasil penyelidikan diketahui korban mendapat bayaran Rp. 1 juta oleh H melalui perantara B.
Ditambahkan.”Dari keterangan korban yang didampingi orang tuanya, B menyuruh korban datang ke hotel untuk menemui H. Sampai di tempat tersebut korban disuruh melayani H untuk berhubungan badan tanpa diketahui oleh korban. Saat ini B dan H sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar AKP Effendri Ali.
Antara pelaku B dan Bunga selama ini diketahui berteman. Sedangkan H pria swasta yang beralamat di Jalan Sukaberenang. Adapun komunikasi yang digunakan B untuk berkomunikasi dengan H melalui aplikasi whatsapp. Dari jejak digital komunikasi di handphone pelaku diketahui dirinya sudah banyak melakukan hal yang sama pada wanita yang lainnya.
Dilanjutkan AKP Effendri Ali kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.(wok)