; charset=UTF-8" /> Minim Pengawasan Dan Penindakan, Sejumlah Bangunan Langgar IMB - | ';

| | 1,328 kali dibaca

Minim Pengawasan Dan Penindakan, Sejumlah Bangunan Langgar IMB

Inilah bangunan diruang terbuka hijau di jalan WR Supratman diduga tanpa IMB.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang terkesan lemah dan lalai dalam pengawasan dan penindakan terhadap pengembang yang menyalahi Izin mendirikan bangunan (IMB).

Investigasi media ini dilapangan, disepanjang jalan WR Supratman, tepatnya sekitar 50 meter diperempatan lampu merah menuju rumah sakit Ahmad Tabib. Terdapat pelanggaran terhadap ruang terbuka hijau yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari pinggir jalan raya. Dilokasi yang nyaris berhadapan dengan asrama polosi ini berdiri bangunan kios diatas lahan hijau tanpa tertera IMB-nya. Sejumlah pedagang terlihat telah menyewa bangunan permanen yang diduga ilegal tersebut.”PemilikĀ  bangunan itu BS, orang kuat. Pemko diragukan berani bertindak tegas.”sebut sumber radarkepri.com dilapangan.

Sekitar 30 meter dari bangunan itu berdiri ruko. Sekilas tidak ada yang salah dari bangunan bercat kuning tua tersebut. Namun dari copy IMB yang diterima media ini. Ternyata terdapat sejumlah kejanggalan, pertama, seharusnya ada dua gang jalan menuju ke lokasu belakangnya. Faktanya, hanya satu gang jalan yang dibuat, satu gang lagi terlihat telah ditutup dengan semen dan batako. Kemudian, parit yang berada dibelakang ruko juga diduga berada ditanah milik orang lain.”Parit itu masuk dalam tanah saya.”kata Djodi saat dikonfirmasi radarkepri.com dilapangan.

Kemudian dalam IMB yang diterbitkan Pemko Tanjungpinang, didepan ruko tersebut seharusnya ditanam pohon palem. Namun hingga Selasa (20/08) sore, tidak ada sebatangpun pohon palem sebagaimana syarat terbitnya IMB.

Inilah ruko yang diduga menyalahi IMB karena menutup satu dari dua gang yang ada di IMB di Jl WR Supratman, terlihat dari belakang.

Masih di seputaran jalan WR Supratman, tepatnya dibelakang ruko milik Haldy Chan. Sekitar 100 meter dibelakang bangunan itu berdiri SMK Bintan Insani. Informasi yang dihimpun radarkepri.com, lokasi bangunan tersebut seharusnya dilahan sebelah barat (milik Den Yealta) namum fakta dilapangan, bangunan berlantai 3 itu ternyata berada diatas lahan milik Abun.

Masih dikawasan Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di Sei Timun Saat ini tengah dibangun SDIT Ar Refah.Namun tidak terlihat papan IMB diatas bangunan ataupun diseputaranya.

Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak terkait dalam.dugaan pelanggaran IMB ini belum berhasil dijumpai media ini guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 20 Agu 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek