Sidang Lanjutan Andi Cori Jadi Ajang Reuni Para Terdakwa Kasus Plat Baja
Tanjungpinang, Radar Kepri-Selasa (20/8), sidang atas nama terdakwa Andi Cori Fatahudin dan Andre Usmar kembali di gelar dengan mendengarkan keterangan 5 orang saksi-saksi, Selasa (20/08).
Diantara 5 orang saksi itu adalah Julianta, Sarbudin, Salma Yudi, Syaiful dan Agus Riono tersebut. 3 orang (Julianta, Sarbudin dan Syaiful) merupakan terpidana yang belum berapa lama ini di vonis majelis hakim PN Tanjungpinang 15 bulan penjara.
3 orang ini diadili terpisah dengan kasus Andi Cori Fatahudin dan Andrie Usmar. Yang didakwa atas perbuatannya dengan pidana pasal 363 ayat (1) angka 4 KUH Pidana
Dalam persidangan kali ini terungkap saksi Julianta mengaku menerima dana dari penjualan besi plat baja sebanyak 3 kali. Pertama ia mengaku menerima dana sebesar Rp.11.500.000 yang via transfer. Kemudian ia juga menerima dana Rp. 18.400.000 secara kes. Lalu saat dirinya disuruh mengambil dana ketempat Among ia diberi Rp. 5.000.000. Ia membantah saat ditanya Cori bahwa uang seratus juta dibagi rata. Sebesar dua puluh juta.
Dalam sidang ini juga diungkapkan saksi Julianta, Sarbudin, dan Syaiful ada kesepakatan yang ditanda tangani Andi Cori sebagai pihak I dengan pembeli plat baja sebagai pihak Kedua La mane
Sedangkan saksi salma Yudi mengakui bahwa dirinya menyewakan crane kepada Andrie Usmar selama 4 hari tapi uang sewa baru dibayar untuk 2 hari.
Saksi Agus Riyono bertugas sebagai supir crane. Keduanya mengaku crane yang dipakai mengangkat plat baja ikut disita.
Yang menarik karena memasuki waktu magrib sidang dijeda hingga pukul 7.30 wib. Awak media ini yang mengambil foto para saksi yang bubar ditegur oleh saksi Julianta, “tak usah rekam-rekam lah mbak, ” namun diacuhkan okeh media ini.(lanni)