Mariyo, Oknum Honorer Dishubkominfo Kepri Disidangkan

Mariyo, oknum honorer Dishubkominfo Pemprov Kepr yang disidangkan karena menyimpan 2 Ji narkoba jenis Sabu-Sabu, Rabu (22/04)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Andry Mariyo bin Adam alias Adam, oknum honorer di Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Kepri diadili di PN Tanjungpinang karena menyimpan, memiliki 1,75 gram narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), Rabu (22/04).
Dalam sepenggal surat dakwan yang diperlihatkan jaksa Haryo Nugroho SH tertulis, pada Sabtu 24 Januari 2015 sekitar pukul 14 00 Wib Mariyo menelpon Muin (DPO) untuk memesan Sabu-Sabu (SS). Muin kemudian menyetujui dan meminta Mariyo mentransfer uang sebesar Rp 2,8 juta untuk 2 Ji Sabu-Sabu.
Setelah Mariyo mentransfer uang melalui rekening bank BCA, Muin kemudian Mariyo untuk mengambil SS sebanyak dua paket tersebut dibatu 12, samping Tepekong yang disimpan dalam rokok Sampurna. Setelah SS diambil, dua paket serbuk haram itu kemudian dipindahkan Mariyo ke dalam bungkus rokok Black Methol warna hitam.
Sehari kemudian, Minggu 25 Januari 2015 sekitar pukul 00 30 Wib, Mariyo dibekuk petugas BNN Kepri bersama barang bukti.”Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba, dimana tersangka berdomisili di Jl Taman Bahagia, dekat TK Aisyah.”terang seorang petugas BNN Kepri yang didengarkan keteranganya dipersidangan, Rabu (22/04).
Setelah mendapat info itu, lanjut saksi, pihaknya bergerak dari Batam menuju Tanjungpinang bersama 3 orang rekannya dan meringkus Maroiyo bersama barang bukti.
Pada kesempatan terspisah, seorang wanita berjilbab yang mengaku kakak kandung Mariyo membenarkan kalau Mariyo adiknya.”Dia mungkin stress sejak orang tua kami bercerai.”ucapnya pada radarkepri.com
Ditambahkan wanita yang enggan menyebutkan namanya tersebut.”Selain itu, dia (Mariyo, red) bercita-cita menjadi pelaut, namun cita-cita gagal karena bekerja sebagai honorer di Dishubkominfo.”tuturnya.
Mariyo tidak membantah keterangan yang disampaikan empat saksi yang dihadirkan jaksa tersebut. Persidangan dilanjutkan Rabu (29/04) untuk mendengarkan keterangan terdakwa Mariyo.(irfan)