; charset=UTF-8" /> BNN Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 2 Miliar Kiriman ke Madura - | ';

| | 762 kali dibaca

BNN Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 2 Miliar Kiriman ke Madura

BNN Kepri menguji barang bukti Sabu sebelum dimusnahkan, Rabu (22/04)

BNN Kepri menguji barang bukti Sabu sebelum dimusnahkan, Rabu (22/04)

Batam, Radar Kepri-Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya kota Batam yang berbatasan langsung dengan Negara Singapuran dan Malaysia, sepertinya benar-benar menjadi “surga” pengedar dan Bandar narkoba. Hal ini bisa dilihat dari besarnya Barang Bukti (BB) Narkoba hasil tangkapan aparat penegak hukum yang berwenang. Mulai dari Polda Kepri hingga BNNP Kepri hampir setiap hari menangkap dan memusnahan BB Narkoba.

Hari ini Rabu (22/04) BNNP Kepri memusnahan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 1405 gram (bruto) dengan nilai jual  sebesar Rp 2 miliar. Narkoba jenis sabu tersebut hasil tangkapan pada Jum,at, 06 Maret 2015 lalu di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam oleh Badan Nasional Norkotika (BNN) Propinsi Kepri bekerjasama dengan petugas Ditpam BP Batam Bea dan Cukai  Badara Hang Nadim.”Kerjasama lintas instansi ini berhasil menggagalkan penyeludupan yang dilakukan warga Indonesia asal Jawa berinisal  AS.”terang Kompol Pengabean, Kepala Bidang Penindakan BNNP Kepri ketika menggelar jumpa pers usai pemusnahan BB diatas.

Pada saat itu.”Tersangka AS ditangkap kedapatan  memiliki barang berupa 4 bungkus plastik  bening berisi kristal narkotika jenis Sabu seberat 1 433 garm (bruto,red) yang disembunyikan  dalam sebuah cooler box wana merah ”jelas Kompol Pangabean.

Masih dia menambahkan, dari pengakuannya, tersangka membawa barang tersebut dari Malaysia  atas suruhan sesorang berinisial AA (DPO).”Juga warga Indonesia bekerja di Malaysia, rencananya sabu tersebut akan ke Madura.” paparnya.

Lebih lanjut Pengabean mengatakan, saat ini kasus AS sedang dalam penyidikan BNNP Kepri. Pemusnahan BB ini berdasakan surat ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK /8/IV/2015 /BNNP/, tanggal 2 April  2015  dan surat Pemerintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SPPBB/ 8/IV/2015 /BNNP tanggal  21 April  2015 dari barang bukti  Sabu yang di sita  seberat (bruto) 1.433 gram, BNNP Kepri memusnahkan seberat 1405 gram, sisanya untuk pembuktian dipersidangan dan pengujian di laboratoriun disisihkan seberat 28 gram.

Sony Piliang, ketua invistigasi LSM Granat Kepri menyebutkan, peredaran  norkoba di Kepri  sudah sangat mengawatirkan. Hal ini bisa dilihat dengan begitu banyak pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Propinsi Kepri/khususnya kota Batam.”Setiap pemusnahan Barang Bukti, kami selalu diundang oleh pihak Dirnarkoba Polda Kepri, maupun BNN. Jadi, memang membuat kita miris melihatnya. Bahwa Batam menjadi transit basis narkoba dari Negara luar, Malaysia setiap ada pemusnahan barang bukti selalu barang yang di bawa dari Malaysia.”terangnya.

Sebagai warga Negara Indonesia, lanjut Sony.”Kita kesal pada Negara tetangga kita itu, semua barang haram yang tertangkap dipelabuhan ferry Internasional Batam Centre, maupun di pelabuhan Sekupang pasti dari Negara tetangga kita itu. Yang menjadi korban warga Negara kita diperbudak menjadi kurirnya. Saya berharap penegak hokum, Polada Kepri, BNNP Kepri dan Jaksa serta hakim, jangan kasih ampun pelaku bandar Narkoba. Hukum berat mereka, kalau bisa hukaman mati.”pintanya. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Apr 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek