Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Kebun Raya Batam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepri menahan M Zaini Yahya, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan proyek kebuan raya senilai Rp 21 Miliar lebih tahun anggaran 2014 lalu.
Tersangka M Zaini Yahya ditahan di rumah tahanan Negara (rutan) Kelas II Tanjungpinang sekitar pukul 22 44 Wib dengan pengawalan ketat petugas Kejati Kepri.”Dugaan perhitungan keuangan Negara sekitar Rp 11 Miliar lebih, modusnya dengan mark-up.”kata Kasidik Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah SH usai menitipkan tersangka M Zaini Yahya di rutan.
Menurut Zainur, saat penyidik baru menetapkan satu tersangka.”M Zaini Yahya merupakan projek manejer di PT Arah Pemalang yang memenangkan proyek pengerjaan kebun raya di Batam. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.”katanya.
Terssangka M Zaini Yahya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak pidana korupsi enggan memberikan keterangan dan terlihat pasrah ketika dijebloskan ke Rutan.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, tersangka M Zaini Yahya telah dua kali dimintai keterangan, pertama pada Senin (20/04) dan hari ini, Kamis (23/04). M Zaini Yahya terlihat memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri sejak pukul 10 30 Wib siang dan dijebloskan pada pukul 22 44 Wib.(irfan)