Mardian Nasution Dihukum Selama 1 Tahun Penjara

Mardian Nasution dihukum selama 1 tahun penjara karena terbukti menganiaya Andreyan Kurniawan oleh PN Tanjungpinang, Selasa (05/08).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mardian Nasution alias Ucok dihukum selama 1 tahun penjara karena menganiaya Andreyan Kurniawan, seorang agen tiket kapal ferry Tanjungpinang-Batam, Selasa (05/08) di PN Tanjungpinang. Hukuman tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekra Palapia SH. Insideng penganiayaan terjadi di kawasan Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 8 Juni 2014 lalu.
Ketua majelis hakim sidang, Parulian Lumbantoruan SH MH dalam amar putusannya menyatakan Mardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban, sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terhadap vonis 1 tahun penjara tersebut, terdakwa Mardian maupun JPU menyatakan menerimanya.”Saya terima vonis tersebut,”sesal Mardian menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang.
Pada sidang sebelumnya, hakim sempat mengingkat terdakwa untuk bersikap jujur dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, termasuk siapa orang yang menyuruh terdakwa melakukan penganiayaan saat itu.
Andreyan, korban pemukulan menduga bahwa perbuatan terdakwa itu tidak terlepas adanya suruhan orang bernama Asai, Kepala Operasional MV Baruna, sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas kasus penganiayaan yang menyebabkan ia mengalami luka memar dan tulang batang hidungnya patah, sebagai otak pelaku penganiyaan yang sempat mengacam ia sebelumnya.
Menurut Andreyan, sebelum kejadian, Asai sempat mengeluarkan kata-kata ancaman kepada dirinya. Tak lama kemudian, seseorang yang tidak dikenalnya datang mendorongnya lalu mencekik dan memukulnya beberapa kali di bagian wajah, hidung.
Setelah pemukulan, korban langsung melapor ke Polsek KPPP Pelabuhan Sri Bintan Pura. Sorenya, ia baru mengetahui jika pelaku pemukulan ternyata Mardian alias Ucok yang merupakan pekerja dan anak buah Asai.
Menurut Andreyan, sebelum kejadian, Asai sempat mengeluarkan kata-kata ancaman kepada dirinya.”Tak lama kemudian, seseorang yang tidak saya kenal datang mendorong saya, lalu mencekik dan memukul saya beberapa kali di bagian wajah, hidung, hingga menyebabkan batang hidung saya patah. Dan itu dibuktikan hasil visum dokter dan rontsen.”terang Andreyan.
Andreyan mengaku tidak kenal dan tidak memiliki masalah dengan Ucok.”Tiba-tiba dia (ucok) langsung memukul dan menganiaya saya.”bebernya. Namun hingga vonis dibacakan, Ucok tak kunjung mengungkap siapa dalang dibalik pemukulan tersebut. (irfan)